Bank Indonesia (BI) memperkenalkan QRIS, BI Fast, dan GPN sebagai bentuk kedaulatan nasional di sistem pembayaran. BI bermaksud menyatukan beragam sistem operasi dalam transaksi pembayaran bank sehingga terhubung dalam satu sistem saja. Kehadiran sistem ini mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan.Â
Dalam blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025, BI berusaha menavigasi sistem pembayaran nasional di era digital. Perannya meliput membantu digitalisasi perbankan dan menjamin interlink yang aman antara perbankan dan fintech. Selain itu menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara.Â
Dalam menyambung keuangan antar negara menimbulkan sedikit konflik. Bahkan saat BI memperkenalkan GPN sempat menimbulkan percikan dengan negara yang terkenal akan payment gateway mereka. Untuk keterangan lebih lanjut akan dibahas terlebih dahulu payment gateway Indonesia. Â
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Â
Kehadiran GPN berniat menggantikan VISA dan Mastercard di Indonesia. Mengingat setiap transaksi menggunakan kedua logo tersebut diproses di luar negeri terlebh dahulu lalu sampai ke nasional.
Selain itu, jika menggunakan kedua logo tersebut maka merchant discount rate (MDR) sebesar 3,5%, sedangkan menggunakan GPN turun menjadi 1%
Â
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.Â
Sebelum adanya QRIS, semua dompet digital memiliki kode qr masing-masing. kehadiran QRIS membuat semua merchant hanya memiliki satu kode qr yang dapat digunakan oleh beragam dompet digital ataupun perbankan.Â