Dengan santai pula, saat lampu merah, memainkan ponsel. Menelepon orang saat kendaraan berjalan juga ada. Ini berpotensi mengganggu pengendara lain.
Seperti ilustrasi, pengendara lain menunggu pengendara tidak patuh itu mematikan ponselnya. Sebagian lagi gemas karena waktu di jalan yang sangat berharga terbuang sia-sia.
Mengapa saya bilang tidak patuh? Karena main ponsel menjadi hal yang dilarang pihak berwenang. Seperti diberitakan Kompas, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Meski bermain ponsel tidak dijelaskan secara langsung, pasal itu telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi.
Pakai perangkat pendengar
Sejalan dengan bermain ponsel, meski tidak terlihat sedang bermain, memakai perangkat pendengar juga sebaiknya dikendalikan dilakukan oleh pengendara.
Ini bisa mengurangi kemampuan mendengar hiruk-pikuk dan seruan pengendara lain. Bunyi klakson dan peringatan lewat suara bisa tidak terdengar jika suara musik di telinga terlalu keras.
Sedikit banyak berpotensi membahayakan. Kendati bisa menghilangkan stres karena terkena macet selama berkendara, konsentrasi dan komunikasi antarsesama pengendara menjadi terganggu. Sekali lagi, berkendara di jalan raya bukan sekadar kepentingan pribadi.
Terlalu asyik berbincang
Tidak lewat dari amatan, ada sebagian pengendara sibuk berbincang dengan rekan yang memboncengnya. Pada mobil pun begitu. Bercengkerama terlalu asyik dengan rekan di kursi sebelah atau belakangnya.