Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Nah! Dalam barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, sembako premium termasuk.
Bukan seluruh sembako seperti yang viral dibahas.
Klarifikasi lewat media sosial dan berita dari situs resmi
Lewat media lain, Kementerian Keuangan berupaya meluruskan. Melalui tiktok, akun kemenkeuri membuat sebuah video klarifikasi berdurasi 37 detik, dengan menjelaskan bahwa sebagian berita -- seperti tiga tautan di atas -- adalah tidak benar.
Cuma sembako premium yang kena pajak.
Secara tertulis, ada dari situs kemenkeu.go.id, berita berjudul "Kebijakan PPN Ciptakan Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat". Di sana dijelaskan:
... Dalam kesempatan tersebut, DJP memastikan bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!