Reaksi masyarakat
Sangat wajar seusai tahu itu, sebagian masyarakat gelisah. Terutama bagi mereka yang berkemampuan keuangan rendah. Kita paham bersama, sembako dikonsumsi semua orang.
Baik kaum berada, kelas menengah, maupun rakyat jelata. Ini merupakan kebutuhan primer selain sandang dan papan. Harus dipenuhi untuk bertahan hidup sehari-hari.
Berita-berita yang digaungkan di atas menyatakan bahwa sembako -- lebih tepatnya seluruh komponen sembako tanpa memandang jenis dan harganya -- akan dikenakan pajak. Ada unsur ketidakadilan yang hendak disampaikan.
Sembako semula tidak dikenai pajak
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Dalam usulan peraturan perubahan PPN...
Dua hari kemarin, saya mendapat surat elektronik dari Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Saya beroleh informasi seputar isu pajak sembako. Saya tercatat sebagai wajib pajak yang dinilai perlu tahu kebenaran informasi. Anda sebagai wajib pajak boleh cek di alamat surel masing-masing.
Saya kutip sebagian yang berkaitan langsung:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!