Malam itu telepon berdering. Seorang lelaki mengangkatnya. "Mas, kemarin pakai motor saya ya?" kata seseorang di ujung telepon. "Iya, Bro, kenapa?" jawab lelaki itu.
"Mas masih ingat dompet gantungan kunci jatuh di mana? STNK-nya hilang!" lanjut seseorang itu lagi. Lelaki itu menghela napas panjang. Ia mencoba mengingat-ingat, ke mana saja ia memakai motor kemarin.
Malam ini kami (saya dan teman saya) mengalami kemalangan. Lebih tepatnya kehilangan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor teman jatuh entah di mana. STNK itu tersimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam yang tergantung di kunci motor.
Betapa terkejut saya. Pikiran saya melayang-layang. Bagaimana nanti motor itu digunakan jika tidak ada STNK? Bagaimana kami harus mengurus kehilangan? Saya berkali-kali menyalahkan diri, berhubung kemarin sempat meminjam motornya.
Meskipun hilangnya belum tentu ketika saya memakai motor itu, tetapi tetap saja, ada penyesalan. Mengapa saya begitu bodoh tidak memperhatikan dompet STNK itu yang jelas-jelas tebal tergantung di kunci?
Saya cari-cari di sepanjang jalan selama bermotor kemarin. Apakah mungkin jatuh dan masih ada? Saya pun tanya ke tempat makan langganan -- warung soto dan tukang nasi goreng --, apakah dompet itu tertinggal di sana. Keduanya nihil. Saya tertunduk lesu.
STNK, salah satu surat penting berkendara
Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK wajib dimiliki seluruh pengendara. Saat pemeriksaan oleh pihak berwenang, dokumen ini kerap ditanyakan.
Berbentuk kertas tipis berwarna krem dinding, STNK berisi informasi penting tentang kendaraan, seperti identitas kepemilikan nomor polisi, tahun perakitan kendaraan, isi silinder, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, dan lainnya.Â
Biasanya, kerap oleh sebagian kita, dijadikan satu secara bolak-balik dengan surat ketetapan pajak, tanda telah membayar pajak kendaraan. Lalu dibungkus dengan plastik mika agar tidak rusak.
STNK rentan hilang
Dari pengalaman saya, alangkah lebih baik jika STNK tidak dijadikan satu dengan kunci sebagai gantungannya. Boleh ditaruh di dompet atau tas, atau barang lain sebagai penyimpan yang mudah kita bawa.
Saat STNK disimpan dalam dompet yang digantungkan pada kunci, rentan hilang. Jika kawat lingkaran di gantungan tipis dan ujungnya menganga seiring karena seringnya digunakan, apabila tidak sadar, ujung kawat pada dompet dapat terlepas.
Lalu jatuh dan hilang entah di mana. Selain itu, bila kunci hilang, otomatis STNK juga ikut hilang. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kalau kunci masih ada cadangannya, tidak apa-apa. Sementara STNK? Hanya satu yang asli.
Berkendara tanpa STNK di jalan raya sama saja melanggar peraturan dan menguji nyali jika tiba-tiba tertangkap pemeriksaan. Karena ini, STNK wajib sekali disimpan baik-baik.
BPKB di bagasi motor
Di tengah kekesalan dan kecemasan saya karena mungkin telah menghilangkan, seorang teman lain -- bukan teman yang kehilangan -- sedikit berceloteh.Â
"Iya itu Mas, saya juga sebal dengan orang-orang yang taruh BPKB dalam bagasi motor. Coba bayangkan! Kalau motor itu diambil orang, bukannya sama saja kita menjualnya gratis? BPKB itu sekalian dicurinya! Otomatis orang itu memilikinya secara resmi!"
Kurang lebih seperti itu ceritanya. Saya tertegun. Saya juga kerap dahulu meletakkan BPKB dalam bagasi motor. Kepraktisan saja, mana tahu suatu waktu dibutuhkan.Â
Sayangnya, saya tidak selalu cek kondisi BPKB itu seperti apa. Tertumpuk di bagian dasar setelah jas hujan. Alhasil, sebagian kertasnya lembap. Langsunglah saya keringkan. Sejak saat itu, saya tidak pernah lagi taruh BPKB di sana.
Tindak lanjut kehilangan
Saya mencoba berpikir tenang. Apa yang harus saya lakukan untuk mencetak STNK baru? Kemudian, saya cari di media peramban dan indonesia.go.id menjawabnya secara lengkap. Pokok-pokok caranya sebagai berikut:
Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, meliputi: KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), dan BPKB (asli dan fotokopi).
Datang ke Kantor SAMSAT.
Di kantor SAMSAT sendiri, ada langkah-langkah yang harus diikuti:
Cek fisik kendaraan.
Mengisi formulir pendaftaran.
Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT).
Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (opsional, jika sudah tidak perlu).
Membayar biaya pembuatan STNK baru.
Jika semua langkah selesai dilakukan, kita tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebuah pelajaran berharga
Peristiwa ini akan saya catat sebagai sebuah pelajaran. Saya mengambil hikmahnya, bahwa seyogianya surat-surat resmi tidak diletakkan begitu mudah. Mata kita pun harus terus mengawasi, agar tidak terjadi kehilangan.
Tulisan ini sebagai awal langkah saya mengurusi STNK hilang itu. Dengan membaca tutorialnya, setidaknya saya mengerti apa yang harus dilakukan beberapa hari ke depan. Mungkin cukup sibuk, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban, wajib dilakukan.
Kiranya perkara saya tidak terjadi pada Anda. Semoga dokumen resmi dan penting kita terjaga dan tersimpan sebaik-baiknya.
...
Jakarta
25 Mei 2021
Sang Babu Rakyat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H