Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

STNK di Gantungan Kunci dan BPKB di Bagasi Motor, Lebih Baik Jangan!

25 Mei 2021   22:06 Diperbarui: 26 Mei 2021   13:50 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kunci dan gantungannya. Sumber: Pixabay.com

Saya mencoba berpikir tenang. Apa yang harus saya lakukan untuk mencetak STNK baru? Kemudian, saya cari di media peramban dan indonesia.go.id menjawabnya secara lengkap. Pokok-pokok caranya sebagai berikut:

Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.

Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, meliputi: KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), dan BPKB (asli dan fotokopi).

Datang ke Kantor SAMSAT.

Di kantor SAMSAT sendiri, ada langkah-langkah yang harus diikuti:

Cek fisik kendaraan.

Mengisi formulir pendaftaran.

Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT).

Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (opsional, jika sudah tidak perlu).

Membayar biaya pembuatan STNK baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun