Saya mencoba berpikir tenang. Apa yang harus saya lakukan untuk mencetak STNK baru? Kemudian, saya cari di media peramban dan indonesia.go.id menjawabnya secara lengkap. Pokok-pokok caranya sebagai berikut:
Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, meliputi: KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), dan BPKB (asli dan fotokopi).
Datang ke Kantor SAMSAT.
Di kantor SAMSAT sendiri, ada langkah-langkah yang harus diikuti:
Cek fisik kendaraan.
Mengisi formulir pendaftaran.
Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT).
Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (opsional, jika sudah tidak perlu).
Membayar biaya pembuatan STNK baru.