Saya ingat, minimal 2.000 rupiah, uang terkecilnya. Minimal pula 50.000 rupiah, uang terbesar yang boleh ditukarkan. Pemudik akan mendapat 25 lembar uang 2.000 rupiah hasil penukaran.
Pemudik wajib membayar sedikit lebih banyak daripada uang yang ditukarkan, semisal 55.000 rupiah. Sebagai apa 5.000 lebihnya? Itu adalah upah jasa penukar.
Manfaat penukaran uang
Kacamata awam saya melihat kehadiran mereka sedikit banyak bermanfaat bagi satu dua pemudik.
Membantu orang yang tidak sempat ke bank
Pemudik yang hendak pulang, tidak semuanya punya waktu lebih untuk pergi ke bank, menukarkan uang. Ada yang menjelang libur lebaran, justru semakin sibuk karena berlipat-lipat beban pekerjaan.
Kehadiran jasa penukar uang menggantikan ketidaksempatan itu. Uang para pemudik yang harus lebih banyak diberikan sebagai upah dapat dianggap pengganti ongkos transportasi si penukar uang ke bank.
Duit terbatas
Bagi pemudik yang uangnya sedikit, tetap bisa memperoleh uang berlembar banyak, lewat memilih menukarkannya dengan uang bernominal terkecil, seperti 2.000 rupiah. Keterbatasan uang yang dimiliki menjadi tidak terlihat, terganti dengan bergepok-gepok uang.
Ada pilihan
Tersedia penukaran dengan jumlah beragam, seperti 2.000, 5.000, dan 10.000 rupiah. Pemudik bebas menentukan ingin menukarkan yang mana. Tergantung pula jumlah sanak saudara yang hendak diberi di kampung.
Penambah sukacita
Uang baru yang ditawarkan si penukar uang tentu menambah sukacita anak-anak di kampung. Uangnya masih kaku, bersih, bening, tanpa ada coretan. Bandingkan dengan uang lepek.
Hukum menukar uang
Mengutip sepenuhnya dari republika.co.id:
Fatwa MUI menjelaskan, transaksi jual beli mata uang (ash-sharaf) sebenarnya boleh dilakukan. Hanya, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, transaksi tersebut tidak untuk spekulasi alias untung-untungan.
Pada transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (at-ta qa budh). Sementara, untuk transaksi yang berlainan jenis mata uang maka harus dilakukan nilai tukar yang berlaku pada transaksi dilakukan dan secara tunai.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!