Kemarin, Minggu, 13 September 2020, sehari menjelang pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota, anggota Whatsapp Group (WAG)Â kantor mendadak ramai. Semua ingin tahu apa yang terbaru dari kebijakan ini, khususnya terkait mekanisme bekerja.
Kita sudah tahu di berbagai media, Jakarta pernah PSBB, mengalami pelonggaran, dan sekarang pengetatan kembali.Â
Pasti banyak pertimbangan yang mendasari. Mulai dari peningkatan jumlah penderita Covid19, potensi over capacity pelayanan rumah sakit, dan lainnya. Pemerintah lebih tahu.
Jauh-jauh hari sebelum pengumuman resmi, aku sebagai salah satu penduduk ibu kota sudah merasakan hawa-hawa PSBB kembali diterapkan. Situasi di sekitar kediaman, di sudut-sudut gang, mulai terlihat lagi portal terpasang.
Karena sudah pernah, bagiku PSBB kali ini terasa biasa saja, bukan kejutan. Hanya tetap, tebersit sedikit pertanyaan, apa bedanya dengan sebelumnya. Bersyukur, salah seorang anggota grup ada yang bisa menjawab. Dibagikannya slide kebijakan PSBB terbaru dan kutampilkan beberapa di sini.
PSBB menghendaki sebagian kita yang terhitung pekerja kantoran untuk bekerja dari rumah (BDR). Kantorku sendiri, semasa pandemi ini, sudah rutin menetapkan jadwal giliran siapa yang Bekerja dari Kantor (BDK), siapa yang BDR.Â