Mohon tunggu...
Horas A.M. Naiborhu
Horas A.M. Naiborhu Mohon Tunggu... -

Institut PINGGIRAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Penipuan Hukum" di Bidang Perburuhan Kita: Catatan untuk May Day

1 Mei 2019   08:34 Diperbarui: 2 Mei 2019   11:49 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa modus-modus tersebut di atas terjadi dan bertahan hingga kini? Menurut hemat saya, itu terjadi karena TIDAK EFEKTIFNYA PERAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN baik di tingkat dinas ketenagakerjaan (daerah) maupun di tingkat kementerian (pusat). 

Oleh karena itu, apabila pemerintah saat ini sungguh-sungguh perduli terhadap nasib dan kepentingan pekerja, maka hal-hal di atas seyogyanya segera dihapuskan dengan cara mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan, baik di tingakt pusat maupun di tingkat daerah,-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun