Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan target pembangunan sanitasi dalam RPJMN 2020-2024, yaitu 90% akses sanitasi layak dengan 15% diantaranya akses sanitasi aman. Dengan demikian, dalam kurun 5 tahun ke depan, Indonesia harus menyediakan akses untuk 7,6% penduduk atau sekitar 20 juta jiwa yang masih buang air besar sembarangan. Dan meningkatkan akses aman dua kali lipat dari yang saat ini baru mencapai 7,5% untuk menjadi 15%.Â
Fakta ini diungkapkan Tri Dewi Virgianti selaku Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas pada Rakornas ke 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada 14 November 2020.Â
Rakornas yang diselenggarakan kali pertama secara virtual ini menurut perkiraan, diikuti oleh lebih dari 7 ribu peserta termasuk yang menyaksikan melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Peserta terdiri dari kepala daerah, pengambil keputusan daerah, tenaga penggerak pembangunan sanitasi di seluruh Indonesia.
Padahal kalaupun terserap sepenuhnya sekalipun masih belum mencukupi. Masih diperlukan pendanaan dari luar pemerintah mencapai hampir 50%. Sumber pendanaan lain dari luar pemerintah yang paling besar diharapkan dari masyarakat, swasta dan dana zakat, infak dan sedekah serta wakaf (ZISWAF).
Kendati demikian ditegaskan Prasetyo bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. Anggaran yang disalurkan kementerian PUPR hanya bersifat stimulan agar pemerintah daerah berinvestasi lebih besar di sektor air minum dan sanitasi. Perlu ada upaya untuk lebih meningkatkan kesiapan kabupaten/kota dalam penyediaan lahan dan detail engineering design (DED). Ujar Prasetyo.
Imran Agus Nurali selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, PKTD sudah direalisasi di 250 desa, tahun 2019 sekitar 500 desa dan tahun ini karena covid-19 turun menjadi 290 desa, namun tahun 2021 nanti akan ditingkatkan menjadi 1.000 desa. Direktur Kesling ini juga menyampaikan bahwa diharapkan kabupaten/kota dapat mereplikasi pendekatan ini di desa lain seperti yang telah dilakukan oleh  beberapa pemerintah daerah.
Kendati demikian menurut Suhandani, mekanisme pemanfaatan dana desa harus melalui tahapan dari visi, misi kepala desa, RPJM Desa, dan usulan masyarakat untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi. Suhandani menekankan perlunya pendampingan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi.Â
Disampaikan Suhandani, selama ini lewat pendampingan oleh fasilitator desa telah berhasil membangun sarana dan prasarana air minum dan sanitasi. Dan dengan berbagai kepentingan di desa termasuk kepentingan politik, pendampingan ini perlu terus dilakukan agar pemanfaatan anggaran efektif sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu Suhandani menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 dana desa akan fokus pada prioritas usaha atau permodalan untuk badan usaha milik desa (BUMDES). Tentu di sini juga berpeluang untuk usaha di sektor air minum dan sanitasi.
Iwan juga menyampaikan bahwa selama covid 19 terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD), selain juga adanya refocusing anggaran yang mempengaruhi target pendanaan pemerintah daerah untuk sektor air minum dan sanitasi.
Dalam sesi tanggapan akhir para direktur menanggapi bahwa fokus pembangunan air minum dan sanitasi selama  ini memang pada perumahan dan permukiman. Namun demikian menurut Waryono untuk masuk pada mekanisme alokasi dana desa juga pesantren tidak terlibat dalam usulan rencana desa. Pada kesempatan ini Waryono juga menyampaikan terimakasih kepada kementerian PUPR yang sudah mulai memberikan alokasi anggaran untuk air minum dan sanitasi pesantren.
Pada kesempatan talkshow ini sedianya Paban V Bakti Sterad yang diwakili oleh Letkol Czi Chotman Jumei Arisandy akan menyampaikan program TNI AD untuk pembangunan air minum dan sanitasi. Namun karena kendala teknis audio tidak terdengar, meski sudah tergabung dalam webinar, informasi belum dapat disampaikan dalam kesempatan kali ini.
Menegaskan bahwa  1. Pembangunan air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar, adalah urusan wajib pemerintah daerah.  2. Pendanaan pemerintah pusat merupakan stimulan bagi investasi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sehingga perlu dimanfaatkan secara smart (inovatif, optimal dan efektif). 3. Dengan kecenderungan alokasi anggaran lebih kecil dari yang direncanakan di pusat dan daerah, perlu alternatif sumber pendanaan baru dari luar pemerintah.
Tentu catatan ini tidak dapat menggambarkan dan menyampaikan seluruh informasi dalam sesi ke 3 Rakornas STBM 2020. Selengkapnya dari sesi sebelumnya dan sesudahnya bisa juga disaksikan melalui link ini: https://youtu.be/rvBqF-FOmxQ
*Mohon maaf jika ada kekurangan (ditulis dan diunggah sebagai kenang-kenangan penanda jaman) bahwa tidak bersama Widya, bersama Sogi pun jadi... He he he