Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan target pembangunan sanitasi dalam RPJMN 2020-2024, yaitu 90% akses sanitasi layak dengan 15% diantaranya akses sanitasi aman. Dengan demikian, dalam kurun 5 tahun ke depan, Indonesia harus menyediakan akses untuk 7,6% penduduk atau sekitar 20 juta jiwa yang masih buang air besar sembarangan. Dan meningkatkan akses aman dua kali lipat dari yang saat ini baru mencapai 7,5% untuk menjadi 15%.Â
Fakta ini diungkapkan Tri Dewi Virgianti selaku Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas pada Rakornas ke 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada 14 November 2020.Â
Rakornas yang diselenggarakan kali pertama secara virtual ini menurut perkiraan, diikuti oleh lebih dari 7 ribu peserta termasuk yang menyaksikan melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Peserta terdiri dari kepala daerah, pengambil keputusan daerah, tenaga penggerak pembangunan sanitasi di seluruh Indonesia.
Padahal kalaupun terserap sepenuhnya sekalipun masih belum mencukupi. Masih diperlukan pendanaan dari luar pemerintah mencapai hampir 50%. Sumber pendanaan lain dari luar pemerintah yang paling besar diharapkan dari masyarakat, swasta dan dana zakat, infak dan sedekah serta wakaf (ZISWAF).
Kendati demikian ditegaskan Prasetyo bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. Anggaran yang disalurkan kementerian PUPR hanya bersifat stimulan agar pemerintah daerah berinvestasi lebih besar di sektor air minum dan sanitasi. Perlu ada upaya untuk lebih meningkatkan kesiapan kabupaten/kota dalam penyediaan lahan dan detail engineering design (DED). Ujar Prasetyo.
Imran Agus Nurali selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, PKTD sudah direalisasi di 250 desa, tahun 2019 sekitar 500 desa dan tahun ini karena covid-19 turun menjadi 290 desa, namun tahun 2021 nanti akan ditingkatkan menjadi 1.000 desa. Direktur Kesling ini juga menyampaikan bahwa diharapkan kabupaten/kota dapat mereplikasi pendekatan ini di desa lain seperti yang telah dilakukan oleh  beberapa pemerintah daerah.
Kendati demikian menurut Suhandani, mekanisme pemanfaatan dana desa harus melalui tahapan dari visi, misi kepala desa, RPJM Desa, dan usulan masyarakat untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi. Suhandani menekankan perlunya pendampingan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan air minum dan sanitasi.Â