Mohon tunggu...
hony irawan
hony irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat Advokasi dan Komunikasi Isu Sosial, Budaya dan Kesehatan Lingkungan

pelajar, pekerja,teman, anak, suami dan ayah

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Target Capaian Akses Sanitasi dan Air Minum: Mengintip Rancangan RPJMN 2020-2024

22 Oktober 2019   16:35 Diperbarui: 15 April 2021   14:32 6311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era otonomi daerah, tidak dapat dipungkiri bahwa kepemimpinan fasilitatif kepala daerah merupakan penggerak utama pembangunan akses sanitasi dan air minum yang menyeluruh dan berkelanjutan. Kendati demikian ditinjau dari fungsi pemerintah pusat dan provinsi dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan (turbinwas) juga sangat strategis dalam upaya percepatan pembangunan sanitasi dan air minum nasional. 

Oleh karenanya menjadi menarik untuk mengintip rancangan teknokratis RPJMN 2020-2024 tentang target dan capaian akses air minum dan sanitasi untuk mengusulkan paket kebijakan nasional penuntasan akses air minum dan sanitasi yang operasional.

Sejalan dengan hal tersebut, pada penyelenggaraan City Sanitation Summit (CSS) ke XIX di Banjarmasin, akhir September lalu, telah diselenggarakan pertemuan terbatas kepala daerah yang tergabung dalam Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) dan melahirkan sejumlah rekomendasi selain bagi segenap anggota yang sudah mencapai 492 kabupaten/kota, juga memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menjadi masukan paket kebijakan pada pemerintahan periode kedua presiden Jokowi.  

Target Akses Sanitasi RPJM 2020-2024

Ditinjau dari data yang disampaikan menteri Bappenas, Bambang Brodjonegoro pada pembukaan CSS ke XIX tersebut kondisi akses sanitasi secara nasional:

Akses Sanitasi Indonesia 2018

sumber
sumber
Capaian akses sanitasi layak tahun 2018 adalah 74,58%, termasuk akses aman 7,42%. Artinya masih ada 25,42% setara dengan 67,36  juta jiwa (dari 265 juta jiwa) belum memiliki akses sanitasi layak dan 9,36% atau 24,8 juta jiwa diantaranya masih buang air besar sembarangan (BABS).

Peningkatan akses terhadap sanitasi layak rata-rata sebesar 1,4% per tahun. Artinya untuk menuntaskan 25,42% yang belum memiliki akses layak, jika tanpa upaya khusus dengan peningkatan rata-rata 1,4% pertahun, maka perlu 18,16 tahun untuk menuntaskan yang belum memiliki akses layak.  

Penurunan tingkat praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka rata-rata sebesar 1,2% per tahun. Artinya untuk menuntaskan 9,36% yang masih BABS, maka diperlukan waktu 7,8 tahun untuk menuntaskannya.

Target RPJMN 2020-2024 untuk akses sanitasi adalah rumah tangga dengan akses sanitasi layak dan aman 90% layak (termasuk 20% aman). Artinya dengan melihat target dan peningkatan rata-rata pertahun perlu ada upaya 4 kali lebih keras dari tahun-tahun sebelumnya untuk mencapai target yang diinginkan.

Adapun pengertian tentang akses sanitasi layak dan aman sebagaimana dalam materi paparan menteri Bappenas adalah:

Akses sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik atau sistem pengolahan air limbah (SPAL)/Sistem Terpusat.

Akses aman merupakan bagian dari akses sanitasi layak, yaitu fasilitas sanitasi yang dimiliki oleh satu rumah tangga sendiri yang terhubung pada SPAL atau menggunakan tangki septik dengan jenis kloset leher angsa, yang disedot minimal 1x dalam jangka waktu 3-5 tahun dan dibuang ke IPLT.

Sementara itu data dan fakta lain seperti yang diungkapkan Prasetyo, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dalam paparannnya di CSS XIX Banjarmasin mengungkapkan fakta bahwa:

  • Rata-rata alokasi APBD untuk sanitasi masih di bawah 2%.
  • Sebanyak 54% dana hibah sanitasi tidak termanfaatkan.
  • Sebanyak 90% kabupaten/kota belum memliki perda bidang air limbah domestik.
  • Rata-rata utilitasi keberfungsian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) dibawah 20%.
  • Pemisahan operator dan regulator dalam pengelolaan air limbah baru dilakukan oleh 113 kabupaten/kota atau 20% dari seluruh kabupaten/kota yang ada.
  • Minimnya praktek penyedotan lumpur tinja, baik oleh tangki septik atau sanimas (komunal).

Baca Juga: Sanitasi Lingkungan Penyebab Diare Pada Anak

Target Akses Air Minum RPJM 2020-2024

Ditinjau dari data yang disampaikan menteri Bappenas pada pembukaan CSS ke XIX tersebut kondisi akses air minum secara nasional:

Akses Air Minum Indonesia 2018

dokpri
dokpri
Capaian akses air minum layak tahun 2018 adalah 87,75%, sedangkan capaian kepemilikan akses perpipaan tahun 2018 adalah 20,14% terhadap total penduduk. Artinya masih ada 12,25% atau 32,46 juta jiwa belum memiliki akses air minum layak.

Rata-rata peningkatan akses air minum layak dan perpipaan adalah  + 1% setiap tahunnya dari tahun 2011 -- 2018, untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 sebesar 30% akses perpipaan maka paling cepat perlu 10 tahun jika upaya yang dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jika menggunakan hasil Survey Kualitas Air (SKA) tahun 2015 di Yogyakarta, capaian akses air minum aman adalah 8,5%. Apabila hasil capaian diatas di-proxy-kan untuk air minum aman nasional, maka estimasi akses air minum aman nasional baru mencapai 6,8%.

Target RPJMN 2020-2024, 100% akses air minum layak diantaranya 30% akses perpipaan dan 15% akses air minum aman.

Lebih lanjut tentang akses air minum menurut berbagai sumber dalam presentasi menteri Bappenas:

  • Sekitar 35 % (24,89 juta) rumah tangga menggunakan sumur sebagai sumber air minumnya (BPS 2018).
  • Sekitar 9,5 juta rumah tangga yang menggunakan sumur, jaraknya adalah kurang dari 10 meter dari pembuangan tinja (BPS 2018).
  • Sekitar 57% dari kelompok 40 termiskin di daerah perkotaan menggunakan air tanah sebagai sumber utama untuk minum dan konsumsi lainnya (World Bank 2019).

Sekitar 43% dari air tanah 'terlindungi' yang digunakan oleh B40 berjarak kurang dari 10 meter dari tempat pembuangan air limbah, seperti cubluk atau tangki septic (World Bank 2019).

Adapun pengertian sumber air minum layak seperti dikemukakan dalam paparan menteri Bappenas:

Rumah tangga menggunakan sumber air minum layak (perpipaan ke dalam rumah atau halaman, kran umum, sumur bor/pompa, mata air terlindung, air kemasan, air yang dijual eceran atau keliling, dan air hujan).

Target Provinsi

Dalam lokakarya provinsi dalam mendukung program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) untuk mencapai akses sanitasi sesuai RPJMN 2020-2024 telah disusun indikasi target akses sanitasi provinsi.

INDIKASI TARGET AKSES SANITASI (AIR LIMBAH) LAYAK DAN AMAN PER PROVINSI 2024

dokpri
dokpri
INDIKASI TARGET AKSES SANITASI (Penaganan Sampah Perkotaan) PER PROVINSI 2024

dokpri
dokpri
Dilihat dari indikasi target tiap provinsi ini maka perlu adanya kajian cepat agar provinsi dapat segera memetakan kondisi sanitasi (air limbah dan persampahan) di kabupaten/kota masing-masing untuk kemudian dapat menetapkan beberapa kebijakan yang sesuai untuk dapat memberi kemudahan bagi kabupaten/kota untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Rekomendasi AKKOPSI Pada CSS XIX Banjarmasin

Berdasarkan paparan menteri Bappenas tentang target yang harus dicapai dalam RPJMN 2020-2024 tentang sanitasi dan air minum serta informasi berdasarkan pekembangan terkini tentang dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), kepala daerah yang tergabung dalam Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) menyelenggakan rapat terbatas kepala daerah yang melahirkan "Deklarasi Banjarmasin" yang berisi pernyataan komitmen kongkrit untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota AKKOSI dan rekomendasi yang operasional untuk pemerintah pusat.

Pertama, mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dan mewujudkan pencapaian SPM yang ada, melalui peningkatan alokasi dana desa/kelurahan, partisipasi dunia usaha, pemanfaatan dana Zakat, Infak, Sadaqah, Wakaf/ZISWAF, dan mengkonsolidasikan seluruh sumber dana masyarakat, mitra pembangunan, lembaga kredit mikro, dan hibah perorangan/ kelompok;

Kedua, menyelenggarakan layanan sanitasi menyeluruh-berkelanjutan menuju sanitasi aman melalui pemisahan regulator dan operator, peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyertaan modal bagi daerah yang memiliki badan usaha layanan sanitasi;

Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah pusat;

Menyiapkan strategi dan arah kebijakan, dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan implementasi yang responsif terhadap variasi kebutuhan daerah (kabupaten/kota).

Memperluas tugas provinsi untuk pelaksanaan -- dukungan pembiayaan di bidang sanitasi.

Memberikan penghargaan/ insentif kepada pemerintah kab/kota yang telah berhasil  dalam pencapaian target sanitasi.

Mengapa Pembangunan Sanitasi Perlu Jadi Prioritas

Dalam masa transisi pemerintahan periode kedua presiden Jokowi dimana peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas, maka  pembangunan air minum dan sanitasi mutlak untuk dilakukan mengingat:

  • Berdasarkan  Economic Impacts of Sanitation in Indonesia, Economics of Sanitation Initiatives (ESI), World Bank, 2008. Biaya kerugian ekonomi yang timbul dari sanitasi yang buruk di Indonesia mencapai US$6,3 miliar (IDR 56 triliun) per tahun. Biaya per kapita untuk sanitasi dan hygiene yang buruk di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di perdesaan yang mencapai sebesar IDR 224.000 (USD 25,40).
  • Studi WHO tahun 2012 menunjukkan untuk setiap 1 USD yang diinvestasikan pada sanitasi memberikan manfaat balik sebesar 5,5 USD dan untuk investasi pada air minum memberikan manfaat balik sebesar 2 USD.

Sehingga wajar apabila menteri Bappenas menyampaikan bahwa "Tidak peduli sanitasi sama saja menciptakan kemiskinan serta generasi stunting !".

Artikel ini peremajaan dari artikel terkait sebelumnya: Kompasiana.com

Sumber:

  1. Materi Presentasi Menteri Bappenas pada CSS XIX Banjarmasin, 24 September 2019.
  2. Materi Presentasi Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada CSS XIX Banjarmasin, 24 September 2019.
  3. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024.

ooOoo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun