Pemerintah bahkan mengeluarkan undang-undang untuk melindungi hewan-hewan dan tumbuhan yang terancam punah.
Pemerintah juga berusaha keras untuk melindungi tumbuhan dan hewan yang berada di Indonesia agar tidak mengalami kepunahan.
Akan tetapi, baru-baru ini International Union of Conservation of Nature (IUCN) telah menyatakan bahwa ikan pari Indonesia telah mengalami kepunahan.
Ikan pari Indonesia atau java stingaree merupakan ikan pari yang berasal dari Indonesia yang ditemukan pertama kali di sebuah pasar ikan di Jakarta.
Ikan yang memiliki nama latin Urolophus javanicus ini merupakan ikan pari yang diketahui berada disekitar perairan Jakarta pada tahun 1862.
IUCN sendiri merupakan jejaring organisasi yang berfokus pada sektor lingkungan hidup yang berdiri pada bulan Oktober 1948 di Perancis.
Organisasi ini memiliki tujuan untuk mempromosikan konservasi alam dan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan secara ekologi.
Organisasi ini mempunyai IUCN Red List of Threatened Species, yang merupakan sebuah sistem penilaian yang objektif dalam pengklarifikasian status tanaman, hewan, atau makhluk hidup lain yang terancam punah.
Hal yang lebih menyedihkan lagi adalah, status kepunahan java stingaree disebabkan oleh aktivitas manusia.
Dan ini merupakan pertama kalinya di dunia terdapat spesies ikan laut yang punah akibat dari aktivitas manusia.