Mohon tunggu...
Husni Fatahillah Siregar
Husni Fatahillah Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Content Writer

Corporate Communication - Tennis Addict

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buruknya Komunikasi Pemerintah ke Masyarakat, Siapa Bertanggung Jawab?

13 Oktober 2020   16:19 Diperbarui: 13 Oktober 2020   16:25 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara Presiden (Dok. Kompas)

Ditengah pandemik Covid-19 yang belum mereda, pemberitaan media dipenuhi oleh informasi mengenai penolakan UU Omnibus Law. Berbagai aksi penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat meramaikan jagat media sosial yang disertai dengan seruan untuk menolak UU Omnibus Law dengan tagar yang kemudian menjadi trending di media sosial. 

Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya pola komunikasi yang dibangun pemerintah ke masyarakat terkait UU Omnibus Law ini?  

Jika kita amati, pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid ke 2 ini memiliki permasalahan yang sangat serius dalam hal komunikasi publik. Dalam konteks ilmu komunikasi, bisa dikatakan saat ini negara dalam kondisi krisis, sehingga diperlukan penanganan yang tepat dalam komunikasi publik. 

Hal ini yang tidak terlihat dalam pola komunikasi yang dibangun pemerintah ke masyarakat. Penolakan masyarakat atas UU Omnibus Law tidak bisa dikaitkan akan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas isi UU semata. 

Justru pemerintah sebagai inisiator UU tersebut lah yang harus mengkomunikasikan UU tersebut sebelum disahkan. Bukankah itu yang disebut dengan transparansi publik? 

Jika memang UU tersebut untuk kebaikan masyarakat, sepatutnya lah apa yang menjadi kebaikan-kebaikan tersebut disebarluaskan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas komunikasi pemerintah ke masyarakat.

Dalam struktur pemerintahan Kabinet Indonesia Maju ada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mengutip dari situs Kemenkominfo, tugas yang diemban Kemenkominfo adalah "menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara". 

Salah satu fungsi yang diemban Kemenkominfo adalah "Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik". 

Berdasarkan tugas dan fungsi Kemenkominfo tersebut jelas disebutkan mengenai komunikasi publik. Pertanyaannya, dimana peran Kemenkominfo dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan informasi mengenai UU Omnibus Law kepada masyarakat?

Selain Kemenkominfo, presiden Jokowi juga dibantu oleh Kementerian Sekretariat Negara, yang bertugas untuk "menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara". 

Dan salah satu fungsi yang dilakukan Kemensetneg adalah "dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun