Nama : Hodri Ferlana
NIM : E20152109
Kelas : Es3
Lembaga keuangan umat perspektif modern!!!! Apa itu????
Dari Ibnu Umar RA berkata: rasul SAW bersabda islam dibangun atas lima perkara: persaksian sesungguhnya tidak ada tuhan selain allah dan sesngguhnya Muhammad adalah utusanNya ,mendirikan sholat, mengeluakan zakat, haji dan puasa romadhon.
Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.
Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:
- Menurut Kasmir (2005:9)lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
- Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
- Menurut Ahmad Rodoni (2007) Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.
- Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuanganmerupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
- Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.
Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
- Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
- Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
Memberikan Jaminan
Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktujatuh tempo.
Peran Penting Lembaga Keuangan antara lain :
Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku – pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role).
Misalnya :
- Lembaga Keuangan (bank sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia.
- Lembaga Keuangan (bank umum) menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role).
Misalnya :
- Lembaga Keuangan dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua pihak.
- Lembaga Keuangan membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung.
Lembaga Keuangan dapat mengurangi kemungkinan risiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Pengalihan Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
undefined
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H