Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
- Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
- Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
Memberikan Jaminan
Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktujatuh tempo.
Peran Penting Lembaga Keuangan antara lain :
Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku – pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role).