Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menekan Dominasi Islam Ekstrimis di Indonesia

2 November 2019   11:54 Diperbarui: 2 November 2019   12:06 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum memulai tulisan ini, saya ingin menyampaikan beberapa poin penting yang memang harus saya tuliskan guna menghindari mis-persepsi dari pembaca. 

Pertama, tidak ada unsur provokasi dalam tulisan ini. Kedua, dalam membahas tema kali ini, saya berusaha untuk objektif. Ketiga, apa yang saya paparkan dalam tulisan ini merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dikesampingkan. Keempat, tulisan ini tidak bersifat komersil, eeaakkk.

Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi tentang pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, menurut saya sudah tepat. Bagaimana bisa? Kenapa? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan muncul, terlebih dahulu saya menjeaskan penggunaan cadar secara historis, yang sebenarnya sudah sering saya bahas.

Seperti yang kita ketahui, Middle Earth atau yang bisa dikenal dengan Timur Tengah, memiliki kondisi geografis yang kebanyakan terdapat gurun pasir. 

Pada zaman dulu, belum ada manusia di Middle Earth yang menggunakan masker seperti yang biasa kita pakai saat ini. Maka dari itu, fungsi cadar pada zaman dahulu adalah sebagai pelindung wajah karena di sana banyak terdapat padang pasir yang otomatis terdapat banyak debu. Cadar digunakan agar pernafasan manusia Middle Earth tidak terganggung, melindungi wajah mereka agar tidak kotor. 

Begitu juga dengan sorban. Sorban digunakan oleh kaum lelaki Middle Earth untuk melindungi kepala mereka, agar rambut mereka tidak terkena pasir. Jika menelisik lebih jauh lagi, penggunaan cadar dan jilbab sudah dilakukan oleh penganut agama sebelum Islam, Ortodoks misalnya. Penganut Ortodoks juga melakukan sembayang (persis seperti sholat), melakukan puasa, serta ada banyak ajarannya yang diadopsi oleh Islam. 

Stigma cadar jika dikaitkan dengan penutup aurot, menurut saya tidaklah tepat. Kenapa? Silahkan kalian lihat sendiri penari Belly Dance atau tari perut, rata-rata dari mereka menggunakan cadar yang sudah dimodifikasi untuk menunjang penampilan.

Kemudian saya akan membawa pembaca untuk kembali berpikir tentang degradasi budaya Nusantara pasca masuknya Islam di Indonesia. Dalam cerita Nusantara, tepatnya Jawa, ketika Sabdo Palon melakukan genjatan senjata dengan Syekh Subkhair, Sabdo Palon memberikan syarat kepada Syekh Subkhair agar bisa mensyi'arkan Islam di tanah Jawa yang salah satu syaratnya berisi, "Jangan sampai Orang Jawa kehilangan Jawanya". 

Maksud dari Sabdo Palon saat ini telah terlihat dengan nyata, orang-orang Jawa lambat laun meninggalkan tradisi serta budaya yang sudah ratusan tahun dilestarikan karena terdoktrin oleh ceramah Ustadz yang tidak memahmai secara menyeluruh tentang Islam. 

Lihatlah, salah satunya yaitu budaya ataupun tradisi seperti sedekah bumi dipandang syirik, menduakan Allah. Tulisan ini akan sangat panjang jika saya menjelaskan perihal sedekah bumi atau tradisi Jawa yang lainnya, maka dari itu, perihal sedekah bumi saya jadikan sebagai contoh saja dalam tulisan ini.

Degradasi warisan leluhur Nusantara tidak berhenti pada sedekah bumi. Tari-tarian, tembang-tembangan, hingga busana warisan leluhur hingga saat ini masih mengalami penekanan dari mereka yang ngakunya paling beriman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun