Dari empat aspek inilah dapat diketahui persentase ketersediaan dari 64,1% naik menjadi 64,7% pada tahun 2020. Untuk aspek keterjangkauan memiliki skor sebesar 77,3% turun menjadi 73,5%. Sedangkan untuk aspek kualitas dan keamanan terjadi penurunan yang awalnya sebesar 51,7% menjadi 49,6%. Lalu untuk aspek sumber daya alam (SDA) dan ketahanan memiliki skor 34,1% dimana skor ini sama dengan tahun sebelumnya yang dinyatakan tidak terjadi perubahan skor atau tetap.
Dalam menanggulangi kekurangan ketahanan pangan di Indonesia yang dijelaskan sebelumnya maka  strategi yang diambil oleh kementerian pertanian dalam menghadapi COVID-19 yang dibagi menjadi tiga yaitu, agenda, agenda sementara, dan agenda permanen. Kementerian pertanian berusaha untuk mencapai tujuan ketahanan pangan dengan 4 metode yaitu.Â
Pertama, melakukan peningkatan kuantitas produksi dengan mengajak pengusaha atau pelaku dalam bidang pertanian. Kedua, variansi pangan lokal dengan melakukan pengembangan variansi pangan lokal atau daerah. Ketiga, melakukan penguatan cadangan dalam distribusi pangan. Keempat, melakukan pengembangan pertanian yang lebih modern menggunakan smart farming.
        Tindakan Strategis Kementerian Pertanian
                                      Â
Berdasarkan grafik di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perkembangan distribusi Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional yang melonjak tinggi pada tahun 2020. Dapat dilihat bahwa pada produksi Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional (IKFOT) memiliki kontribusi sekitar 10,7%.
Dari sisi industri farmasi dan alat kesehatan di saat pandemi  terjadinya panic buying pada kalangan masyarakat serta adanya oknum yang memanfaatkan dengan melakukan penimbunan mengakibatkan ketahanan industri farmasi dan alat kesehatan  di Indonesia sempat goyah. Terjadinya panic buying pada kalangan masyarakat serta adanya oknum yang memanfaatkan dengan melakukan penimbunan.Â
Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai percepatan pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Terdapat kebijakan lainnya juga dalam peraturan menteri perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi, sehingga kebijakan ini menjadi bentuk dukungan lainnya yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.