Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif, dan instrumen lainnya (IDX, 2018). Â Â Menurut Undang-Undang Pasar modal No. 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, serta perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, Â (Otoritas Jasa Keuangan)
Dalam era modern, pasar modal semakin diminati oleh para investor. Hal ini ditunjukkan melalui data rekapitulasi nilai perdagangan saham dari tahun 2015 hingga 2019 mengalami peningkatan yang signifikan.Â
                                                         Â
Investor berharap ketika melakukan investasi, ia akan mendapatkan imbalan atas dana yang ditanam, sedangkan emiten membutuhkan dana untuk melakukan kegiatan yang memiliki nilai tambah. Hal ini menunjukkan adanya pola saling menguntungkan antara emiten dengan investor dalam sistem keuangan, yakni mempertemukan demand dan supply (Hadi, 2015).
Pasar modal menunjukkan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, hal ini terjadi karena adanya kepercayaan investor. Ketika kebijakan-kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi bagus menurut investor, maka harga-harga saham akan meningkat dan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) akan meningkat, sebaliknya ketika kondisi dianggap buruk, maka harga saham akan terpuruk (Murdifi, 2018).Â
Pergerakan harga-harga saham dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah peristiwa krisis ekonomi, bencana alam, Â kerja sama ekonomi, politik, dan peristiwa-peristiwa lainnya. Setiap peristiwa memiliki pengaruh yang berbeda terhadap indeks harga saham, beberapa penelitian telah dilakukan mengenai hal ini (Nainggolan, 2010). Majid dan Aziz, 2009 meneliti dampak krisis ekonomi 1997 yang membawa dampak besar terhadap penurunan harga saham di Indonesia dan diikuti oleh negara lain, sehingga mempengaruhi integrasi pasar.
Peristiwa Politik RUU Cipta Kerja
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah memberikan perdebatan kuat di antara masyarakat. RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan masyarakat. Pengesahan RUU ditengah pandemi yang masih menyebar di Indonesia pun dinilai tidak baik karena dianggap oleh sebagian masyarakat hanyalah demi kepentingan politik belaka.
Selain itu, pengesahan RUU Cipta Kerja memicu mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi. Salah satu protes yang muncul adalah para buruh merasa dirugikan oleh RUU Cipta Kerja karena adanya aturan yang membahas mengenai pesangon. Upah pesangon yang seharusnya 32 bulan diubah menjadi 25 bulan dengan rincian 6 bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan sisa 19 bulan upah yang dibayar perusahaan.
Demonstrasi yang dilakukan saat pandemi menimbulkan kekhawatiran karena kerumunan yang terjadi akan memicu meningkatnya angka penularan virus COVID-19. Menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, seharusnya pemerintah tidak melakukan pengesahan RUU disaat pandemi seperti ini. Para ekonom menilai aksi protes para buruh ini sebagai hal yang wajar.Â
Menurut Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy, RUU Cipta Kerja dapat berpotensi menggenjot investasi dan perekonomian. Selain itu, ia meragukan bahwa RUU Cipta Kerja ini akan menarik investasi secara langsung, terlebih Yusuf menambahkan bahwa menurutnya realisasi investasi selama ini masih kurang.
Selain menimbulkan kekhawatiran penularan virus COVID-19, aksi demonstrasi menyebabkan puluhan halte Transjakarta dan fasilitas umum lainnya hancur karena dirusak dan dibakar oleh massa. Hal ini menimbulkan total kerugian mencapai Rp 65 miliar, sehingga sebenarnya pengesahan RUU Cipta Kerja disaat pandemi dirasa tidak efektif.Â
Kerusuhan yang muncul akibat aksi demonstrasi dapat mempengaruhi kepercayaan para investor. Jika penolakan ini terus berlanjut bukan tidak mungkin harapan masuknya investasi ke Indonesia malah tidak tercapai karena kurangnya kepercayaan investor terhadap kondisi Indonesia, ancaman munculnya klaster baru virus Corona juga bisa menyebabkan lambatnya perbaikan ekonomi di Indonesia.
Dampak Peristiwa Politik RUU Cipta Kerja terhadap Kondisi Pasar Modal
Selain dinilai dapat merugikan buruh, pengesahan RUU Cipta Kerja disinyalir dapat berdampak positif terhadap perekonomian, khususnya terhadap investasi dan pasar modal. Menurut pengamat pasar modal, Riska Afriani, RUU Cipta Kerja sangat baik untuk jangka panjang karena dapat menimbulkan produktivitas lapangan kerja yang berkualitas, mampu meningkatkan pendapatan, daya beli masyarakat, dan mendorong peningkatan konsumsi. Selain itu, akan ada peningkatan investasi yang berdampak baik bagi  pasar modal  serta dapat mendorong para investor asing masuk ke Indonesia.
Menurut J.P Morgan Securities, sejumlah saham dan emiten berpotensi terangkat akibat sentimen regulasi RUU Cipta Kerja. Pengesahan RUU Cipta Kerja dianggap dapat membawa dampak  positif bagi pasar modal di dalam negeri yang akan membuat reli jangka pendek dan menekan arus keluar dana asing.Â
Dalam pandangan J.P Morgan, sejumlah sektor akan bereaksi positif terhadap omnibus law, seperti infrastruktur dengan saham JSMR dan INTP, properti (PWON, SMRA), financial (BBCA), dan komunikasi (TLKM, TOWR, dan TBIG). Mereka bahkan menargetkan Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG) berada pada level 5.250 karena adanya RUU ini.
Berdasarkan data dari Bloomberg, saat terjadinya demonstrasi RUU Cipta Kerja, tanggal 9 Oktober 2020 IHSG ditutup di level 5.053,476, menguat 0,295% atau 14,52 poin. Selama sepekan terakhir yakni masa pengesahan RUU Cipta Kerja, indeks sudah menguat 2,58%.
Melihat IHSG yang kembali menguat di tengah pandemi, RUU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pada saat pandemi. Menurut Country Director World Bank Indonesia, pengesahan Omnibus law dapat membantu pemulihan perekonomian. Dengan memberikan dan meniadakan hambatan dalam investasi, maka RUU Cipta Kerja bisa menjadi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis sehingga bisa menarik para investor luar.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pengesahan RUU Cipta Kerja dapat membantu mendukung transformasi ekonomi. Pengesahan ini juga dapat menjadi pendorong untuk menerapkan pelayanan birokrasi yang lebih cepat dengan penggunaan sistem elektronik yang memudahkan perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi. Cakupan tersebut diyakini dapat mendukung upaya untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi. Sehingga, setelah pandemi berlalu, produktivitas lapangan kerja berkualitas dapat terbentuk.
Dampak positif lainnya yang dirasakan oleh pasar modal mengenai dividen dan tarif pajak. Fasilitas tarif pajak yang berkurang akan memberikan manfaat bagi investor yang berinvestasi saham di luar negri. Jika para investor berinvestasi di luar negeri dan mendapatkan dividen maka ada tahapan yang akan berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran.
Karena jika para investor menerima dividen dalam bentuk rupiah dan kemudian dikonversikan ke dollar AS maka nilai tukar terhadap dollar AS cenderung melemah pada saat pembagian dividen oleh perusahaan saham luar negeri terhadap para investor. Adanya insentif pajak atas dividen ini akan memiliki dampak sentimen positif terhadap pasar modal Indonesia.
Kesimpulan
Terlepas dari perdebatan mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja, dimana mahasiswa dan buruh melakukan demonstrasi penolakan RUU ini, namun RUU Cipta Kerja sebenarnya dibuat dengan harapan dapat membawa banyak dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Melalui pasar modal, ditunjukkan bahwa kepercayaan investor meningkat, nilai IHSG menguat sebesar 0,295% pada 9 Oktober 2020 lalu. Investor berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja memberikan kepercayaan dan kemudahan bagi mereka, kemudian akan tercipta lapangan pekerjaan yang produktif di jangka panjang. Terkait dengan sentimen negatif dan para buruh yang masih menolak sebaiknya pemerintah menyediakan layanan sosialisasi dan berdiskusi secara online bersama masyarakat khususnya para buruh demi mengatasi aksi demonstrasi di masa pandemi ini.Â
Reference
Amos Alogo Nainggolan. (2010). Analisis Pengaruh Peristiwa Politik Terhadap Integrasi Pasar Modal . 120.
Athika Rahma. (2020, Oktober 4). Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Bakal Dorong Ekonomi Indonesia Pulih dari Pandemi. Diambil kembali dari Liputan6:Â
IDX. (2018). Pengantar Pasar Modal. Diambil kembali dari IDX
Michelle Natalia, Jurnalis . (2020, Oktober 8). UU Cipta Kerja Bisa Bikin Pasar Modal Indonesia Meriah. Diambil kembali dari IDXChannel.com:Â
Muhammad Ilman Nafian. (2020). Pemprov DKI: Kerugian Akibat Demo Omnibus Law Capai Rp 65 Miliar. Diambil kembali dari detiknews.com:Â
Murdifi & Nur Hidayati. (2018). Efek Peristiwa Politik Terhadap Kinerja Pasar Modal Indonesia. 61.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Statistik Mingguan Pasar Modal . Diambil kembali dari OJKÂ
Ria Theresia. (2020, Oktober 11). Diambil kembali dari Bisnis.com:Â
Yuli Yanna Fauzie. (2020, Oktober 6). Ironi UU Ciptaker, Ditolak Buruh dan Investasi yang Mangkrak. Diambil kembali dari CNN Indonesia:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H