Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif, dan instrumen lainnya (IDX, 2018). Â Â Menurut Undang-Undang Pasar modal No. 8 tahun 1995, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, serta perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, Â (Otoritas Jasa Keuangan)
Dalam era modern, pasar modal semakin diminati oleh para investor. Hal ini ditunjukkan melalui data rekapitulasi nilai perdagangan saham dari tahun 2015 hingga 2019 mengalami peningkatan yang signifikan.Â
                                                         Â
Investor berharap ketika melakukan investasi, ia akan mendapatkan imbalan atas dana yang ditanam, sedangkan emiten membutuhkan dana untuk melakukan kegiatan yang memiliki nilai tambah. Hal ini menunjukkan adanya pola saling menguntungkan antara emiten dengan investor dalam sistem keuangan, yakni mempertemukan demand dan supply (Hadi, 2015).
Pasar modal menunjukkan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara, hal ini terjadi karena adanya kepercayaan investor. Ketika kebijakan-kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi bagus menurut investor, maka harga-harga saham akan meningkat dan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) akan meningkat, sebaliknya ketika kondisi dianggap buruk, maka harga saham akan terpuruk (Murdifi, 2018).Â
Pergerakan harga-harga saham dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah peristiwa krisis ekonomi, bencana alam, Â kerja sama ekonomi, politik, dan peristiwa-peristiwa lainnya. Setiap peristiwa memiliki pengaruh yang berbeda terhadap indeks harga saham, beberapa penelitian telah dilakukan mengenai hal ini (Nainggolan, 2010). Majid dan Aziz, 2009 meneliti dampak krisis ekonomi 1997 yang membawa dampak besar terhadap penurunan harga saham di Indonesia dan diikuti oleh negara lain, sehingga mempengaruhi integrasi pasar.
Peristiwa Politik RUU Cipta Kerja
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah memberikan perdebatan kuat di antara masyarakat. RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan masyarakat. Pengesahan RUU ditengah pandemi yang masih menyebar di Indonesia pun dinilai tidak baik karena dianggap oleh sebagian masyarakat hanyalah demi kepentingan politik belaka.
Selain itu, pengesahan RUU Cipta Kerja memicu mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi. Salah satu protes yang muncul adalah para buruh merasa dirugikan oleh RUU Cipta Kerja karena adanya aturan yang membahas mengenai pesangon. Upah pesangon yang seharusnya 32 bulan diubah menjadi 25 bulan dengan rincian 6 bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan sisa 19 bulan upah yang dibayar perusahaan.