Nanti pada saat kita membuat naskah dinas ada beberapa hal yang harus kita perhatikan disitu ada misalkan persyaratan pembuatan naskah dinasnya, jadi apa aja syaratnya untuk kita membuat naskah dinas itu, terus juga nama kop suratnya itu, ada susunannya susunan naskah dinas, dan pengkodean naskah dinas penomoran nomor surat terus juga pengkodean itu berhubungan dengan kode klasifikasi surat, penggunaan kertas kertasnya seperti diatur harus F4 atau letter seperti itu, ada amplop juga terus juga tintanya mungkin kalau masih, kalau di Kami biasanya pakai tinta khusus kalau untuk ijazah. Biasanya kita ada tinta khusus untuk itu, lalu juga yang selanjutnya ada ketentuan jarak spasinya jadi misalnya spasinya harus berapa untuk surat itu juga ada jenis dan ukuran hurufnya mungkin pakai time ukuran 12 atau berapa seperti itu serta kata yang selanjutnya adalah penonton batas atau biasanya ini berhubungan dengan margin pada saat kita membuat surat jadi nanti di tnd itu juga akan diatur terus selanjutnya ada nomor halaman juga ada tembusan lampiran seperti itu. Jika memang ada tembusan dalam pimpinan seperti itu itu biasanya nanti juga diatur juga dalam TND tersebut lalu di sini ada penggunaan lambang negara atau lambang Kementerian lalu penggunaan cap lembaga Lalu ada perubahan pencabutan pembatalan dan peralatan dinas dan juga perlu ada hal-hal yang perlu diperhatikan misalkan di kita ada peraturan yang apa bukan peraturan format yang tidak ada di edaran dari Kementerian misalkan seperti itu, kita tambahin sendiri nah itu juga harus diperhatikan dan juga yang terakhir ada kelengkapan naskah dinas. Jadi apakah memang naskah sudah lengkap dan sudah sesuai dengan apa yang di ada di dalam TND tersebut yang sudah dijadikan peraturan.
Dalam tatanan juga diatur kewenangan penandatanganan jadi ada 4 bagian:
1. Penggunaan garis biasanya di sini misalkan pimpinan berhalangan untuk tanda tangan biasanya nanti di bawahnya yang diperbolehkan untuk melakukan penandatanganan itu siapa aja nah biasanya itu kalau di kami Kemarin pada saat penyusunan TND, jadi kita membuat matriks dimana nanti misalkan pimpinan berhalangan nanti akan ada penggantinya misalkan direktur berhalangan untuk tanda tangan. Di Kami biasanya nanti wakil direktur yang akan mewakili untuk tanda tangan memakai atas nama Lalu seperti itu ke bawahnya dalam artian seperti itu;
2. Penandatanganan ini juga berhubungan dengan tadi apa garis kewenangan tadi jadi siapa yang berhak dan apakah itu sah atau tidak itu nanti berhubungan dengan poin a tadi yaitu penggunaan garis kewenangan lalu yang ketiga ada pengaturan paraf pada naskah dinas nah pengaturan paraf ini biasanya dari pejabat di bawahnya atau di atasnya maksudnya jadi misalkan kita mau minta tanda tangan Pak direktur misalkan di sini, dari adminnya untuk menyampaikan permintaan surat, biasanya nanti akan ada yang diatur adalah letak parafnya. Biasanya seperti itu letaknya di mana di kanan kah di kanan nama atau di kiri seperti itu, sebelum itu dimintakan untuk tanda tangan ke atasan lalu yang keempat itu ada tanda tangan elektronik, beberapa ada beberapa yang sudah memakai tanda tangan elektronik.
Untuk materi selengkapnya, Anda dapat mengakses dengan klik link berikut:Â klik link berikut
Ketua Pelaksana: Ihsanuddin Rasyid Al Atsari - UB 2021
VPO: Devita Tanjung Sari - UGM 2021
MC: Rachel Izza Tsani - POLINEMA 2022
Moderator: Farid Amirul Zain - UGM 2022
Steering Committe: Firza Berliana Safira
Berikut ini sekilas dokumentasi kegiatan: