Mohon tunggu...
HMKI
HMKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia

HMKI (Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia) merupakan organisasi tingkat nasional ranah kearsipan. Saat ini tergabung atas 6 kampus yaitu UNDIP, UI, UB, UGM, Unpad, dan Polinema. Sebagai organisasi nonprofit, HMKI menjaga untuk mengembangkan potensi dan kemampuan diri dengan mengajak berproses dalam lingkungan dengan beragam kultur salah satunya dengan mengembangkan kemampuan menulis di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Arsip sebagai Bukti Hukum bersama Webinar Puncak Archive Competition HMKI

1 April 2023   21:40 Diperbarui: 1 April 2023   22:52 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Ketua Umum HMKI (Tania Nur Azizah Amalia)

Pada 20 Desember 2022 telah terlaksana kegiatan Webinar Kearsipan Puncak Archive Competition bertema "Arsip Sebagai Bukti Hukum" oleh Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia (HMKI) dilaksanakan secara daring, dalam kegiatan ini berisi beberapa kegiatan utama yaitu penyampaian materi oleh narasumber dan pengumuman juara lomba infografis kearsipan nasional.

Kegiatan ini merupakan program kerja dari Divisi Keilmuwan dan Pengembangan (DKP) yang bertujuan untuk  meningkatkan khasanah bersama terkait urgensi arsip dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam segi hukum yang berkaitan erat dengan kegiatan kita dalam berkegiatan. Bekerja sama dengan AAI, Webinar ini menghadirkan narasumber luar biasa untuk mengisi acara ini.

Narasumber dalam acara ini yaitu terdiri atas:

1. Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Delianoor, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial UNPAD - Ketua Umum PAPTI)

2. Sri Puji Atutik, S.Pd., M.M.(Arsiparis Ahli Muda Dinas Pendidikan Kota Batu - AAI Cabang Kota Batu)

Berikut ini link youtube webinar untuk menyaksikan kembali Webinar ini: klik ini untuk menyaksikan kembali

Sekilas terkait materi yang dipaparkan narasumber Prof Nandang:

Kearsipan dilihat dari perspektif hukum barangkali ini sangat tepat dengan temanya ya, temanya kali ini itu yaitu arsip sebagai bukti hukum ya sebenarnya arsip atau melihat arsip dari aspek hukum ini sudah ada dua buku yang dikeluarkan oleh Unpad press judulnya "Hukum Kearsipan di Indonesia". Jadi kalau melihat isinya itu sekitar ada 15 BAB ya 15 bab yang membuktikan bahwa Bukit itu banyak keterkaitan antara arsip dan hukum itu sedangkan sebelum itu juga UT sudah menerbitkan buku Bapak ya judulnya aspek hukum dalam kearsipan nah ini diterbitkan Universitas Terbuka sekitar tahun 1999 di Universitas Terbuka hanya diambil 6 bab saja yang berkaitan dengan arsip ditinjau dari aspek hukum jadi lebih banyak apa yang Bapak Uraikan di dalam buku yang berjudul hukum kearsipan di Indonesia.

Jika melihat keterkaitan hukum dengan kearsipan itu terdapat 10 bahasan yaitu:

1. sumber hukum kearsipan ini penting untuk mengetahui faktor-faktor apa saja ya yang mempengaruhi hukum atau yang menjadi sumber adanya hukum khususnya hukum kearsipan;

2. penilaian arsip yang beraspek hukum jadi arsip itu bisa memiliki bermacam-macam nilai guna.

Nah ini yang disebut dengan nilai guna hukum bisa juga nilai guna administrasi, nilai guna keuangan ini penting untuk kita mengetahui arsip ya dari nilai guna hukum;

3. arsip sebagai alat bukti.

kita tentu harus mengikuti juga bagaimana dengan arsip elektronik apakah bisa menjadi alat bukti yang sah juga ya maka dari itu saya tambah dengan istilah aspek yuridis perkembangan arsip elektronik.

Masalah penyusutan arsip juga memiliki aspek hukum yang kaya otentikasi dan legalisasi arsip nah ini berkaitan juga dengan aspek hukum demikian pula aspek yuridis dalam pengalihan dokumen atau terkenal dengan istilah sekarang itu digitalisasi.

Demikian pula terkait keterbukaan dan ketetapan arsip yaitu ada arsip rahasia ada orang-orang tertentu yang boleh akses dan tidak ya. Nah ini sangat penting untuk dibicarakan ya bagaimana pengaturan hukumnya, demikian pula beberapa undang-undang mengamanatkan bahwa seorang pejabat itu di dalam mengambil keputusan harus menambah arsip kalau tidak, nah ini akan kena sanksi ya dan bagaimana akibatnya terhadap keputusan yang diambil itu bisa menjadi objek sengketa di PT tersebut jika belum kita belajar mengenai sanksi-sanksi yang ada di dalam kearsipan.

Sebenarnya masih banyak lagi seperti yang Bapak tadi sampaikan di dalam buku bapak itu dikembangkan menjadi sekitar 15 ya masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek hukum kearsipan.

Baiklah kita fokus pada arsip sebagai alat bukti, sebenarnya yang namanya membuktikan itu seorang pakar hukum namanya Profesor Subekti ini juga dulu pernah menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kita dan menjadi dosen di Universitas Padjajaran. Beliau mengatakan bahwa membuktikan itu menyatakan untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketa saat kita menghadapi persengketaan.

Bapak bekerja di kantor ke pengacaraan dan konsumer hukum di Jakarta dan disitulah Bapak belajar untuk mengaplikasikan hukum, menjadi pengacara ini tidak bisa lepas dari bukti-bukti ya ketika kita membela klien jadi betul apa yang disampaikan Profesor Subekti ini bahwa membuktikan itu agar Hakim yakin bahwa yang kita bela ini memilih alat-alat bukti yang kita sodorkan kepada hakim ini merupakan kebenaran, dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan umumnya kita mendalilkan bahwa ini adalah rumah kita ini adalah sawah yaitu kita benar, bahwa ini adalah kepunyaan kita ya tentunya harus membuktikan, nah kita sodorkan ini sertifikat atas tanahnya jelas namanya, di situ pemegang hak.

Dalam menegakkan dan meneguhkan hak itu maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian bahwa benar ada kejadian.

Sesi Pemaparan Materi oleh Sri Puji Astutik, S.Pd., M.M.(Arsiparis Ahli Muda Dinas Pendidikan Kota Batu - AAI Cabang Kota Batu)
Sesi Pemaparan Materi oleh Sri Puji Astutik, S.Pd., M.M.(Arsiparis Ahli Muda Dinas Pendidikan Kota Batu - AAI Cabang Kota Batu)

Sekilas terkait materi yang dipaparkan narasumber Sri Puji Astutik:

Arsip sebagai perspektif hukum di sini bahwa kualitas keunikan arsip sebagai bukti kegiatan administrasi, budaya, intelektual serta sebagai refleksi dan evolusi masyarakat. Arti pentingnya arsip untuk mendukung efisiensi kegiatan akuntabilitas dan transparasi untuk melindungi hak warga negara untuk membangun memori individu dan kolektif untuk memahami masa lalu serta untuk mendokumentasikan sebagai pedoman kegiatan di masa yang akan datang. Keragaman arsip dalam merekam sektor setiap sektor kehidupan manusia, keragaman format arsip yang diciptakan meliputi kertas elektronik, audio visual dan lain sebagainya.

Dalam hal ini yang berperan sebagai pengelola adalah arsiparis sebagai tenaga profesional terlatih melalui pendidikan dasar dan lanjutan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara mendukung penciptaan arsip dan dengan cara memelihara serta menyediakan atau pengelola lembaga tanggung jawab yang kolektif dari semua warga negara aparatur negara dan pengambil keputusan pemilik atau pengelola lembaga kearsipan pemerintah dan non pemerintah serta arsiparis dan tenaga spesialis informasi lainnya.

Sebagai bukti hukum merupakan fungsi dari arsip yang diperlukan dan dipergunakan dalam kaitannya dengan hukum dan arsip tersebut menunjang litigasi dan nonlitigasi nilai guna arsip sebagai bukti hukum yang pertama primer termasuk ilmiah dan teknologi administrasi keuangan hukum.

Apa saja manfaat arsip sebagai bukti hukum:

1. Mempercepat penyidikan alat bukti resmi sumber penyelidikan mendatang mengambil dan memperkuat keputusan pentingnya arsip dalam hukum arsip;

2. Berfungsi sebagai alat bukti penting dalam hukum karena memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan pada kasus pidana nasib terdakwah akan ditentukan dimana jika tidak cukup alat bukti terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan Begitupun sebaliknya sementara pada kasus perdata dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap pembuktian merupakan tahap yang amat berpengaruh secara signifikan untuk menjatuhkan vonis sebagai bukti hukum oleh karena itu sebaiknya kebijakan dan peraturan perundang-undangan kearsipan nasional ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan pengelolaan arsip dievaluasi dan dilaksanakan secara kompeten oleh seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta yang menciptakan dan menggunakan arsip dalam pelaksanaan kegiatan.

Sumber daya yang memadai dialokasikan untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik termasuk untuk mendayagunakan tenaga profesional yang terlatih arsip dikelola dan dilestarikan dengan cara yang dapat menjamin autentitas realibilitas integritas dan kegunaannya arsip tersedia untuk diakses diakses oleh setiap orang dan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang terkait dan hak-hak individu pencipta pemilik serta pengguna arsip digunakan untuk membantu peningkatan tanggung jawab kewarganegaraan.

Berikut ini link youtube webinar untuk menyaksikan kembali Webinar ini: klik ini untuk menyaksikan kembali

Juara Archive Competition 2022 yaitu:

1. Juara 1 : Ni Putu Aryadewi Uttamaningdyah - Universitas Udayana (Ingat Bukti Hukum, Ingat Arsip)

2. Juara 2 : Anastasya Tri Andriani Hidayat, Deny Pujakesuma, dan Ikko Naya Firmansyah - Politeknik Imigrasi (Implementasi Metaverse Archive)

3. Tiara Puspita Praja, Nurul Eka Fadhila, Candra Ayu Purnamawati - Universitas Sriwijaya (Archive as a Miracle in Law)

Link Instagram Archive Competition: https://www.instagram.com/archivecompetition/

Berikut ini dokumentasi kegiatan ini:

ac-foto-2-64283f3108a8b57a706e2116.jpg
ac-foto-2-64283f3108a8b57a706e2116.jpg
Sambutan Ketua Pelaksana Archive Competition 2022 (Dhimas Maestro)
Sambutan Ketua Umum HMKI (Tania Nur Azizah Amalia)
Sambutan Ketua Umum HMKI (Tania Nur Azizah Amalia)
Pembacaan Pengumuman Juara Archive Competition oleh MC (Margareta Amaria Dewi)
Pembacaan Pengumuman Juara Archive Competition oleh MC (Margareta Amaria Dewi)

...................................................................

Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia

Kabinet Sinergi Berkelanjutan

Divisi Keilmuwan dan Pengembangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun