Nah ini yang disebut dengan nilai guna hukum bisa juga nilai guna administrasi, nilai guna keuangan ini penting untuk kita mengetahui arsip ya dari nilai guna hukum;
3. arsip sebagai alat bukti.
kita tentu harus mengikuti juga bagaimana dengan arsip elektronik apakah bisa menjadi alat bukti yang sah juga ya maka dari itu saya tambah dengan istilah aspek yuridis perkembangan arsip elektronik.
Masalah penyusutan arsip juga memiliki aspek hukum yang kaya otentikasi dan legalisasi arsip nah ini berkaitan juga dengan aspek hukum demikian pula aspek yuridis dalam pengalihan dokumen atau terkenal dengan istilah sekarang itu digitalisasi.
Demikian pula terkait keterbukaan dan ketetapan arsip yaitu ada arsip rahasia ada orang-orang tertentu yang boleh akses dan tidak ya. Nah ini sangat penting untuk dibicarakan ya bagaimana pengaturan hukumnya, demikian pula beberapa undang-undang mengamanatkan bahwa seorang pejabat itu di dalam mengambil keputusan harus menambah arsip kalau tidak, nah ini akan kena sanksi ya dan bagaimana akibatnya terhadap keputusan yang diambil itu bisa menjadi objek sengketa di PT tersebut jika belum kita belajar mengenai sanksi-sanksi yang ada di dalam kearsipan.
Sebenarnya masih banyak lagi seperti yang Bapak tadi sampaikan di dalam buku bapak itu dikembangkan menjadi sekitar 15 ya masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek hukum kearsipan.
Baiklah kita fokus pada arsip sebagai alat bukti, sebenarnya yang namanya membuktikan itu seorang pakar hukum namanya Profesor Subekti ini juga dulu pernah menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kita dan menjadi dosen di Universitas Padjajaran. Beliau mengatakan bahwa membuktikan itu menyatakan untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketa saat kita menghadapi persengketaan.
Bapak bekerja di kantor ke pengacaraan dan konsumer hukum di Jakarta dan disitulah Bapak belajar untuk mengaplikasikan hukum, menjadi pengacara ini tidak bisa lepas dari bukti-bukti ya ketika kita membela klien jadi betul apa yang disampaikan Profesor Subekti ini bahwa membuktikan itu agar Hakim yakin bahwa yang kita bela ini memilih alat-alat bukti yang kita sodorkan kepada hakim ini merupakan kebenaran, dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan umumnya kita mendalilkan bahwa ini adalah rumah kita ini adalah sawah yaitu kita benar, bahwa ini adalah kepunyaan kita ya tentunya harus membuktikan, nah kita sodorkan ini sertifikat atas tanahnya jelas namanya, di situ pemegang hak.
Dalam menegakkan dan meneguhkan hak itu maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian bahwa benar ada kejadian.
Sekilas terkait materi yang dipaparkan narasumber Sri Puji Astutik: