Oleh: Disscusion Division
Latar Belakang                      Â
Setahun sudah kasus Covid-19 menjadi permasalahan di Indonesia. Hal ini berdampak pada ekonomi indonesia sehingga menciptakan economic shock. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah harus melakukan kebijakan social distancing agar tingkat penyebaran virus tidak meluas, pada akhirnya yang dikorbankan adalah  terputusnya kegiatan ekonomi, hal ini juga yang membawa ekonomi negara Indonesia masuk ke jurang resesi. Pembatasan aktivitas masyarakat membuat daya beli mereka menurun, para produsen dari berbagai sektor pun harus mengalami kerugian yang tidak mereka ekspektasi sebelumnya.
Terutama sektor pariwisata, bahkan sektor ini dinilai sebagai sektor yang paling terimbas dari adanya pandemi Covid-19 ini. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pandemi ini telah menyebabkan lebih dari 2.000 hotel dan 8.000 restoran tutup. Hingga akhir 2020, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat total kerugian pada sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 diikuti dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mencapai lebih dari Rp.10 triliun.
Sektor pariwisata bisa dibilang menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Buku Saku Kementerian Pariwisata (2016), kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2014 telah mencapai 9% atau sebesar Rp. 946,09 triliun.Â
Sementara devisa dari sektor pariwisata pada tahun 2014 telah mencapai Rp. 120 triliun dan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 11 juta orang (Anggraini, 2017). Aktivitas lintas sektor dan lintas pelaku ekonomi pada sektor pariwisata menghasilkan dampak langsung dan tidak langsung.Â
Ketika kunjungan wisatawan meningkat, hal ini akan menyebabkan tingkat pendapatan rumah tangga di seluruh perekonomian akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya lapangan pekerjaan. Sebagian dari peningkatan pendapatan rumah tangga ini akan meningkatkan kembali permintaan barang dan jasa pada sektor pariwisata dan sektor-sektor lainnya. Untuk alur yang lebih jelas dapat dilihat pada gambar 1.1 diatas.
Untuk menyelamatkan sektor pariwisata di tengah tekanan pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan. Berdasarkan rujukan pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Dalam melindungi sektor pariwisata, pemerintah menghimbau kepada dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar dapat berkoordinasi dengan petugas di daerah masing-masing serta mengadakan Layanan Pengaduan Masyarakat, mengadakan sosialisasi standar operasional prosedur berjalannya bisnis sesuai protokol kesehatan lalu dinas setempat juga diharapkan untuk mendukung keberlangsungan industri, seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang work from home / keluarga kurang mampu / dokter dan perawat di rumah sakit.Â
Selain memberikan himbauan kepada dinas setempat, dalam SE Menparekraf 2/2020 juga disebutkan bahwa perlindungan di bidang ketenagakerjaan yang secara garis besar membicarakan mengenai pengupahan yang harus sesuai dengan ketetapan dari pola pembayaran upah pekerja tetap.Â