Maka dari itu, kebijakan ini dilakukan untuk membantu mendorong produktivitas industri otomotif yang selama masa pandemi. Menurut Kementrian Koordinator Perekonomian (2021), industri otomotif telah mengalami pertumbuhan minus cukup dalam dan produksinya menurun hingga 50% dari kapasitas normal.
Upaya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi ini tidak berhenti pada pemberian insentif kepada industri otomotif saja, pemerintah juga memberlakukan penghapusan PPN Properti.Â
Alasan penghapusan PPN ini juga tidak jauh berbeda dengan sektor otomotif, sektor properti sangat merasakan dampak negatif dari pandemi ini, di sisi lain sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan  dengan  industri  lain. Â
Seperti  yang  dilansir  dalam  situs cnbcindonesia.com, Senin (1/03/2021), setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya.Â
Selain itu dilihat jika kita melihat jauh ke belakang, pada 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi ini terus meningkat, pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020.Â
Namun, akibat pandemi dan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan kontak fisik, untuk mengurangi penyebaran virus, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%. Sehingga menjadikan sektor properti ini perlu diprioritaskan oleh pemerintah, agar efek domino tidak semakin melebar..
Tujuan dari KebijakanÂ
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika kita merujuk pada penjelasan Undang -- Undang pasal 5 ayat 1 No. 42 tahun 2009 tentang PPN, PPnBM memiliki beberapa tujuan yakni:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
- Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Jika kita melihat  pada poin kedua dan keempat, maka alasan pemerintah memberikan insentif atas PPnBM masih sejalan dengan tujuan PPnBM yang tertuang pada undang -- undang diatas.Â
Ruang konsumsi masyarakat yang masih  terbatas menyebabkan adanya pengalihan yang sebelumnya untuk konsumsi menjadi tabungan, sesuai dengan data dari Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan selama pandemi yang berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%.Â