Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Insentif PPnBM dan PPN Properti terhadap Perekonomian Indonesia

6 April 2021   17:31 Diperbarui: 6 April 2021   17:49 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021,"

-Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati-

Disusun oleh Discussion Division

Latar Belakang

World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Pandemi yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 (virus Corona) dan infeksinya ini awalnya ditemukan di Wuhan, Cina pada Desember 2019, dan telah menyebar dengan cepat ke berbagai belahan dunia. Pandemi ini mempengaruhi berbagai perubahan di berbagai sektor sosial juga ekonomi dan juga sektor-sektor lain yang terjangkit, dan bukan hanya di Cina saja.

Dampak yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia. Kisah wabah ini dapat memiliki akhiran yang berbeda pada setiap negara (Lee, 2020). Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona dengan memberlakukan social distancing, physical distancing hingga pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada beberapa daerah.

Pandemi yang terjadi secara global tentu saja berdampak terhadap  berbagai sektor terutama di sektor ekonomi. Dampak perekonomian ini tidak hanya dirasakan secara domestik, namun juga terjadi secara global. International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global akan tumbuh minus  di angka 3%. Di  Indonesia, Hal ini tentunya juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekomonian.

Begitu juga di sektor otomotif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tak menampik bahwa pandemi virus corona alias COVID-19 bisa menghambat laju industri otomotif nasional secara berkepanjangan. 

Selain pengaruh dari tekanan global khususnya Cina selaku salah satu pengekspor komponen  utama di sektor otomotif, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Indonesia juga terus dilakukan perpanjangan. 

Sementara, kegiatan bisnis dan industri harus segera kembali beroperasi supaya bisa menyelematkan berbagai mata rantai sektor otomotif di dalam negeri dan perekonomian negara.

COVID-19 yang hingga kini belum sirna-pun masih menjadi tantangan berat bagi sektor properti. Kondisi ini tak hanya membuat permintaan akan hunian menurun, tapi juga dari sisi harga rumah ikut terseret turun. Pandemi COVID-19 berdampak besar bagi sektor properti di Indonesia. Pasalnya,seluruh sektor properti mengalami penurunan tajam hingga 90 persen selama pandemi (Paulus Totok Lusida, 2020)

Ekonomi Indonesia merupakan salah satu kekuatan ekonomi berkembang utama dunia yang terbesar di Asia Tenggara dan terbesar di Asia keenam setelah Tiongkok, Jepang, India, Rusia dan Korea Selatan. Dan tertuama Perekonomian Indonesia memang juga tergantung kepada konsumsi rumah tangga. 

Walau begitu, pola konsumsi rumah tangga mengalami perubahan sekarang ini, krisis yang terjadi saat ini bisa berlangsung lebih lama dari perkiraan, sebab masyarakat memilih untuk menabung dibandingkan membelanjakan uangnya. Dengan pola ini, maka akan sulit meningkatkan konsumsi yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Padahal, saat ini dua komponen penting untuk mendorong pemulihan ekonomi adalah konsumsi dan investasi. Belanja yang tertahan ini terutama terlihat dari kelompok masyarakat menengah atas. Meski kelompok tersebut memiliki uang tapi memilih untuk menyimpannya (Chatib Basri, 2020). 

Indikator penahanan ini karena keinginan konsumsi masyarakat dan ada permasalahan income masyarakat yang berkurang untuk kelompok menengah bawah yang berkurang. masyarakat kelas menengah ke atas ini cenderung memilih untuk berdiam diri di rumah ketika kasus COVID-19 meningkat. Dampaknya, aktivitas ekonomi dari golongan ini pun berkurang. 

Begitu pula dalam hal konsumsi masyarakat pada sektor otomotif, pembebasan pajak penjualan barang mewah bagi sebagian kendaraan bermotor roda empat diperkirakan tidak mengerek signifikan konsumsi masyarakat, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, transportasi dan komunikasi menyumbang hanya sekitar 20% terhadap konsumsi rumah tangga, andil ini jauh di bawah belanja makanan dan minuman (di luar restoran) yang sekitar 50% terhadap konsumsi masyarakat---sumber terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia, diskon PPnBM akan mendongkrak konsumsi rumah tangga yang tahun lalu terkontraksi 2,63%, kemerosotan pertama kali terjadi setelah krisis moneter 1998.

Dalam pembangunan perekonomian nasional sektor properti memiliki peran penting. Sektor ini sama strategisnya dengan sektor-sektor lain, seperti pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan lain-lain. 

Properti dengan titik berat di bidang pembangunan perumahan dan konstruksi merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan efek berantai (multiplier effect) cukup panjang. Karena itu sektor ini punya dampak besar untuk menarik dan mendorong perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya. 

Sektor properti tergolong unik, di satu sisi sangat dipengaruhi situasi makro ekonomi, di sisi lainnya memberi pengaruh positif terhadap sektor riil dan pertumbuhan ekonomi. Jadi, pada situasi tertentu sektor properti bisa menjadi lokomotif dan gerbong perekonomian nasional.

Pemerintah tebar stimulus perpajakan. Setelah hadir dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil,  kini pemerintah hadirkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. 

Kebijakan ini memang mengarah pada peningkatan konsumsi golongan ekonomi menengah atas, yang selama ini punya dana tetapi lebih memilih untuk menunda konsumsi.

Pemerintah resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang  ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Tujuannya agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris.

Pengertian Insentif PPnBM DTP dan PPN Properti 

Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan pada penjualan rumah atau PPN penjualan rumah merupakan bagian dari aspek-aspek perpajakan dalam transaksi jual-beli properti. Jika ditelaah lebih dalam, aspek perpajakan dalam transaksi penjualan properti tergolong banyak dan lengkap.

Landasan Kebijakan Insentif PPnBM DTP dan PPN Properti dan Ketentuan yang Berlaku

Landasan kebijakan insentif PPnBM DTP untuk mobil ialah meningkatnya konsumsi masyarakat kelas menengah, maka dari itu pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak untuk kendaraan bermotor berupa intensif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Segmen kendaraan hingga 1500 cc
  • Kategori kendaraan meliputi sedan dan 4x2
  • Memiliki local purchase sebesar 70%

Adapun untuk PPN properti Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. Berikut ketentuan tentang stimulus fiskal PPN property tersebut:

  • Berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni atau ready stock
  • PPN DTP 50 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar
  • PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun seharga di bawah Rp 2 miliar
  • Hanya berlaku untuk satu orang satu unit
  • Berlaku selama enam bulan periode Maret hingga Agustus 2021
  • Pengusaha wajib buat faktur pajak dan laporan realisasi PPN
  • Properti yang ditanggung PPN-nya tidak boleh dijual kembali kurun waktu 1 tahun
  • PPN DTP dapat juga berlaku bagi konsumen properti yang telah membayar uang muka.

Alasan Dibalik Kebijakan 

Sejak pandemi mulai menyebar di Indonesia, ruang konsumsi menjadi sangat terbatas. Masyarakat golongan menengah ke atas sering kali menahan konsumsinya dan memilih menyimpan uangnya di bank. Sesuai data dari Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%.

Sumber: databoks.katadata.co.id
Sumber: databoks.katadata.co.id

Melihat perbaikan yang mulai terjadi pada sektor otomotif, agar semakin cepat pula dorongan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat menengah, pemerintah memberlakukan kebijakan insentif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khususnya pada kendaraan bermotor dengan segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. 

Segmen ini dipilih karena memang diminati oleh kebanyakan masyarakat menengah dan juga memiliki local purchase di atas 70 persen. Melihat dari kontribusi industri otomotif di Indonesia juga yang memiliki multiplier effect. 

Berdasarkan situs mediaindonesia.com, Senin (1/03/2021), tercatat, sebanyak 7.451 pabrik otomotif turut berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp700 triliun. 

Maka dari itu, kebijakan ini dilakukan untuk membantu mendorong produktivitas industri otomotif yang selama masa pandemi. Menurut Kementrian Koordinator Perekonomian (2021), industri otomotif telah mengalami pertumbuhan minus cukup dalam dan produksinya menurun hingga 50% dari kapasitas normal.

Kontribusi Industri Real Estate terhadap Perekonomian Indonesia (dalam persentase). sumber: gatra.com
Kontribusi Industri Real Estate terhadap Perekonomian Indonesia (dalam persentase). sumber: gatra.com

Upaya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi ini tidak berhenti pada pemberian insentif kepada industri otomotif saja, pemerintah juga memberlakukan penghapusan PPN Properti. 

Alasan penghapusan PPN ini juga tidak jauh berbeda dengan sektor otomotif, sektor properti sangat merasakan dampak negatif dari pandemi ini, di sisi lain sektor ini juga banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan  dengan  industri  lain.  

Seperti  yang  dilansir  dalam  situs cnbcindonesia.com, Senin (1/03/2021), setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya. 

Selain itu dilihat jika kita melihat jauh ke belakang, pada 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi ini terus meningkat, pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. 

Namun, akibat pandemi dan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan kontak fisik, untuk mengurangi penyebaran virus, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%. Sehingga menjadikan sektor properti ini perlu diprioritaskan oleh pemerintah, agar efek domino tidak semakin melebar..

Tujuan dari Kebijakan 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika kita merujuk pada penjelasan Undang -- Undang pasal 5 ayat 1 No. 42 tahun 2009 tentang PPN, PPnBM memiliki beberapa tujuan yakni:

  • Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  • Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  • Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  • Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Jika kita melihat  pada poin kedua dan keempat, maka alasan pemerintah memberikan insentif atas PPnBM masih sejalan dengan tujuan PPnBM yang tertuang pada undang -- undang diatas. 

Ruang konsumsi masyarakat yang masih  terbatas menyebabkan adanya pengalihan yang sebelumnya untuk konsumsi menjadi tabungan, sesuai dengan data dari Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan selama pandemi yang berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%. 

Maka, untuk memutar kembali dana yang 'ditimbun' khususnya oleh kelompok masyarakat menengah, perlu adanya pemicu gairah konsumsi mereka, salah satu caranya dengan mengurangi harga atas barang -- barang mewah yang biasa mereka beli, dalam hal ini yaitu mobil mewah. Hal ini juga sesuai dengan hukum permintaan, yaitu ketika harga turun, maka permintaan akan naik. 

Untuk target dari penjualannya sendiri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya menargetkan ada peningkatan penjualan kendaraan bermotor hingga 81 ribu unit dari kebijakan relaksasi PPnBM itu.

Sedangkan untuk insentif PPN Properti, dilansir dari bisnis.com, memiliki tujuan insentif pajak yaitu untuk rumah segmen menengah di bawah Rp5 miliar, ini agar dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun

Rumah yang dimaksud disini adalah rumah siap huni, agar rumah -- rumah yang sudah ada dapat berkurang stoknya, sehingga produsen pun dapat membangun rumah yang baru lagi.

Pro dan Kontra atas Insentif PPnBM dan PPN Properti 

Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, pasti akan selalu memunculkan kontroversi, selalu ada pihak yang mendukung dan menentangnya. Tak terkecuali kebijakan atas insentif PPnBM dan PPN Properti ini. 

Untuk pihak yang mendukung kebijakan insentif PPnBM dan PPN Properti, seperti perkataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik mendorong daya beli masyarakat secara langsung, bisa menambahkan pertumbuhan 0,9% sampai 1% dengan multiplier effectnya. 

Mengingat banyaknya industri yang terkait dengan sektor otomotif dan properti, menormalisasi produktivitas kedua sektor, sama halnya dengan istilah sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui, karena akan ikut memperbaiki sektor-sektor yang terkait, dan bisa dikatakan juga akan membantu mengurangi masalah pengangguran dan meningkatkan purchasing power masyarakat.

Argumen lainnya, yaitu untuk kebijakan penghapusan PPnBM, didukung dengan hasil survei dari Continuum Data Indonesia pada tahun 2021, menyebutkan bahwa 63 persen responden menilai kebijakan PPnBM mobil 0 persen ini membuat harga mobil baru jenis tertentu menjadi murah. 

Kemudian 33 persen responden menilai mendongkrak industri otomotif dan lapangan pekerjaan. Selain itu, 4 persen responden ini menilai kebijakan ini juga dianggap memberikan insentif kepada masyarakat menengah ke atas. Hasil survei tersebut menggambarkan bagaimana kebijakan ini diyakini bisa membantu sektor otomotif, terutama dalam meningkatkan permintaan dan produktivitas.

Selanjutnya jika melihat dari sisi investasi, karena ekonomi mulai melakukan recovery, pengurangan atau penghapusan PPN dan PPnBM akan berdampak positif bagi perusahaan yang bergerak pada sektor properti maupun otomotif, karena terjadi peningkatan permintaan selain itu juga karena adanya omnibus law yang memudahkan warga asing untuk berinvestasi.

Seperti yang dikatakan oleh Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji menjabarkan pada penutupan bursa efek per 1 Maret 2021, indeks emiten sektor properti mengalami penguatan yang signifikan berkat dampak dari pengumuman insentif relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. 

Selanjutnya dilansir dari situs cbncindonesia.com, Senin (1/3/2021), saham emiten otomotif dan komponennya kembali bergeliat pada perdagangan sesi I. Hari itu juga bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan PPnBM.

Pergerakan harga saham otomotif per sesi I, 1 Maret 2021. Sumber: CNBC Indonesia
Pergerakan harga saham otomotif per sesi I, 1 Maret 2021. Sumber: CNBC Indonesia

Setelah menjelaskan beberapa poin yang mendukung atas kebijakan PPnBM dan PPN Properti, berikut juga terdapat beberapa poin mengapa kebijakan tersebut belum bisa diterima. Pertama, jika nanti aktivitas sudah mulai kembali normal, kebijakan tersebut akan sangat merugikan. 

Berdasarkan hasil survei dari Continuum Data Indonesia tahun 2021, kebijakan ini juga mendapat penolakan dari masyarakat. Mayoritas responden menilai kebijakan ini beresiko terhadap pendapatan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menambah kemacetan dan beresiko pada kerusakan lingkungan berupa polusi. 

Tak sedikit juga mereka menilai kebijakan ini elitis dan diskriminasi. Buat yang kontra, 61 persen ini berpendapat kebijakan ini beresiko, 28 persen mempermasalahkan  dampak terhadap lingkungannya dan 11 persen menganggap ini kebijakan elitis dan diskriminatif.

Lalu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pada PPN Properti dianggap masih kurang lama, mengingat pembangungan rumah juga membutuhkan waktu yang lama. Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, insentif ini mestinya berlaku sampai Desember 2021. 

Bukan tanpa alasan, yakni karena tidak lepas juga dari proses pembangunan yang memerlukan waktu tidak sebentar. Ketika berlakunya insentif tidak begitu lama, maka ada kekhawatiran pembeli rumah tidak bisa menggunakan insentif tersebut.

Poin terakhir, yaitu mengenai insentif PPnBM. Menurut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas, saat ini masyarakat yang masih memiliki uang tunai memang masyarakat menengah ke atas dan masyarakat menengah atas tersebut tentu akan lebih memilih atau membeli mobil berkapasitas mesin besar di atas 1.500cc. Maka kebijakan pemerintah yang menetapkan segmen mobil berkapasitas sampai dengan 1500 cc masih dinilai kurang tepat.

Kesimpulan

Perekonomian memang sudah terlihat melakukan recovery, namun sayangnya daya beli masyarakat masih rendah. Banyaknya masyarakat yang "menimbun" hartanya untuk berjaga -- jaga, terutama yang masih banyak memegang uang tunai yaitu kelompok masyarakat menengah, sesuai dengan data dari Kemenko Perekonomian (2021), jumlah tabungan berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%. 

Maka untuk mengalirkan dana mereka lagi ke dalam roda perekonomian, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM dan PPN Properti dengan harapan, turunnya harga -- harga dari produk tersebut akan meningkatkan permintaan, sehingga industri pun dapat meningkatkan produktivitasnya kembali. 

Namun, dibalik banyaknya manfaat dari kebijakan yang dibuat, masih banyak juga pihak-pihak yang menganggap kebijakan ini nantinya akan menimbulkan masalah lain ketika keadaan sudah kembali normal, selain itu ada juga ahli yang menganggap, jangka waktu dan segmen dari kebijakan yang dilakukan masih kurang tepat.

Maka dari itu, pemerintah juga perlu melakukan banyak kajian terhadap kebijakan ini dan segera melakukan publikasi terhadap hasil kajian agar tidak terjadi miskonsepsi antar berbagai pihak.

Rekomendasi

Memaksimalkan pengucuran dana yang diberikan, baik kepada produsen maupun konsumen, dengan selalu melakukan pengawasan yang intens agar bantuan yang diberikan dapat terealisasi dengan tepat sasaran, serta memberikan hasil yang optimal bagi perekonomian.

Mengingat krisis lingkungan yang semakin menjadi, tidak kalah penting juga bagi pemerintah untuk mendorong industri agar menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan, supaya apa yang sudah dihasilkan sekarang, tidak akan memberikan dampak buruk kepada mereka di masa depan nanti (sustainable). 

Untuk industri properti, tidak ada salahnya bagi industri untuk menggaet pengembang profesional dari negara yang memang sudah berpengalaman atas konsep perumahan ramah lingkungan, seperti Jerman. 

Lalu untuk industri otomotif, perlu juga untuk menekankan prinsip eco-driving yang dapat menghemat bahan bakar 10-15% yang berdampak pada penurunan beban pencemaran udara (Kemenperin, 2011). Ditambah lagi, perlu juga bagi pemerintah untuk terus mengkaji permasalahan subsidi BBM agar menjadi tepat sasaran dalam penggunaannya.

Keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan, terutama dari mereka para pelaku usaha properti dan otomotif, agar kebijakan yang diberikan pun dapat memberikan dampak yang optimal. Selain itu, transparansi akan data lagi-lagi memang sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serta bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Daftar Pustaka 

Lubis, M. Syahran W., 20 Februari 2021. Blak-blakan Alasan Properti Harus Diprioritaskan Dapat  Stimulus. (Diakses 26 Maret 2021)

Santoso, Bangun dan Mohammad Fadil Djailani. 14 Februari 2021. Ini Alasan Pemerintah Guyur Diskon PPnBM 0% Kendaraan Bermotor. (Diakses 26 Maret 2021)

Avisena, M. Ilham Ramadhan. 01 Maret 2021. Penghapusan PPnBM Mobil untuk Dorong Konsumsi Masyarakat. (Diakses 27 Maret 2021)

Yanwardhana, Emir. 01 Maret 2021. Beli Rumah PPN 0% Sampai Agustus, Pengembang Komentar Begini. (Diakses 27 Maret 2021)

Setkab.go.id. 01 Maret 2021. Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Ritme Pemulihan Ekonomi. (Diakses 27 Maret 2021)

Indonesia.go.id. 17 Februari 2021. Angin Segar untuk Industri Otomotif. Diakses 28 Maret 2021)

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2010). Analisis Dampak Kebijakan PPnBM Terhadap Perekonomian. Diakses 28 Maret 2021)

Website Resmi Penanganan COVID-19 (2021). Peta Sebaran | Covid19.go.id. [online] covid19.go.id. [Accessed 26 Mar. 2021].

Sylke Febrina Laucereno (2017). BI: Masyarakat Kelas Atas Tahan Konsumsi, Pilih Menabung. [online] detikfinance. [Accessed 26 Mar. 2021].

Sfconsulting.co.id.       (2021).        SF        Consulting.        [online]:  [Accessed 26 Mar. 2021].

kanalsatu.com (2016). Properti menggerakkan ekonomi. [online] kanalsatu.com. [Accessed 27 Mar. 2021].

Bidara Pink (2021). Ada insentif bagi sektor properti, ini kata ekonom Bank Mandiri. [online] kontan.co.id. [Accessed 27 Mar. 2021].

OnlinePajak. (2018). PPN Penjualan Rumah: Tinjauan Perlakuan PPN Atas Penjualan Properti. [online] [Accessed 28 Mar. 2021].

DDTCNews (2021). Syarat dan Ketentuan Insentif PPnBM DTP atas Kendaraan Bermotor. [online] Syarat dan Ketentuan Insentif PPnBM DTP atas Kendaraan Bermotor.  [Accessed 28 Mar. 2021].

Undang -- Undang pasal 5 ayat 1 No. 42 tahun 2009 tentang PPN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun