Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Dilema Kado Lebaran di Antara Social Distancing dan Hukum Jual Beli Online

13 Mei 2020   15:29 Diperbarui: 13 Mei 2020   15:38 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nampaknya, Istilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Berdamai Dengan Corona harus segera dilakukan, sekalipun belum dijelaskan secara detail seperti apa dan bagaimana bentuknya.

Pada situasi seperti ini, perilaku cerdas dalam berbelanja menjadi pertimbangan penting untuk dilakukan agar terhindar dari penularan virus corona ini. Namun demikian kita juga tidak boleh meninggalkan persyaratan dan kaidah jual beli yang sudah diatur oleh agama yang kita yakini.

Jual beli dalam Islam adalah pekerjaan yang sangat dianjurkan. Dalam salah satu hadist Rasulullah mengatakan bahwa Sembilan dari sepuluh pintu rizqi didapatkan dari perdagangan. Bahkan Nabi dan Rasul termulia Muhammad SAW yang diutus membawa risalah ini merupakan seorang pedagang yang sangat sukses sebelum menjadi Nabi dan Rasul. 

Demikian juga dengan para sahabat yang setia mengikuti ajaran beliau adalah pengusaha pengusaha sukses di zamannya. Berdagang adalah sarana berdakwah bagi umat Islam seperti yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat hingga ulama ulama terdahulu. Masuknya Islam keseluruh penjuru duniapun melalui dagang.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi transaksi jual belipun bergeser kearah transaksi jarak jauh dengan memanfaatkan internet sebagai media penawaran dan penjualan barang yang ditayangkan secara online. 

Penjual dan pembelipun tidak bertemu secara langsung face to face. Mekanisme dan proses jual beli serta akad sebagai persyaratan utama dalam praktik jual beli dilakukan secara online dengan proses penawaran barang dilakukan oleh penjual dan permintaan barang dilakukan oleh pembeli. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka transaksipun dilakukan.

Secara umum transaksi jual beli dalam Islam adalah adanya transaksi yang bersifat fisik dengan menghadirkan benda atau barang yang diperjualbelikan ketika akad dilakukan. 

Perbedaan muncul ketika menghadirkan fisik barang yang akan diperjual belikan, apakah harus secara langsung atau tidak langsung dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara kongkrit, baik diserahkan secara langsung maupun diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu sesuai kesepakatan pada waktu transaksi (akad) dilakukan kedua belah pihak.

Terlepas dari pro dan kontra tentang belanja online dan offline, dalam situasi pandemi seperti sekarang. Menentukan cara berbelanja apakah secara online atau offline ketika membeli kado lebaran untuk anak, keluarga, teman ataupun sahabat. 

Yang terpenting adalah mempertimbangkan manfaat, mudharat bagi diri sendiri dan orang lain ditengah ketidakpastian ini.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa. Semoga Puasa Kita Diterima Oleh Allah SWT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun