Selanjutnya perbedaan wakaf produktif perspektif Imam Madzhab.Â
Menurut Madzhab Hanafi wakaf benda bergerak diperbolehkan asalkan sudah menjadi urf (kebiasaan) dikalangan masyarakat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang. Dalam mewakafkan uang disyariatkan harus adanya istibdal (konversi) dari benda yang diwakafkan bila dikhawatirkan ada ketidak tepatan zat benda. Caranya adalah dengan mengganti benda tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham (uang), hal tersebut dikarenakan uang akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit mengekalkan zatnya. Hal itu dirasa akan mengubah fungsi uang sebagai standar harga dan pemanfaatannya tidak tahan lama.
Perbedaan yang menjadi perdebatan tentang wakaf produktif sebenarnya tidak lepas dari pemahaman terhadap hadits Nabi Muhammad SAW, yang pada intinya wakaf bermakna benda yang diwakafkan adalah manfaat benda dan tidak lenyap ketika dimanfaatkan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat saya ambil kesimpulan bahwasanya wakaf sebagai bentuk amal jariyah yang bisa dimanfaatkan dengan tujuan harta benda wakaf berpeluang untuk manfaat yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H