Mohon tunggu...
Humairoh HK
Humairoh HK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi prodi Siyasah di UIN KHAS Jember

Siti Humairoh Habibatul Karimah, suka dipanggil humairah, lahir 21 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2000 di kotak Pudak, Gresik. si sanguinis yang terkaadang berubah menjadi melankolis/ memiliki hobi membaca novel, menghayal dan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang bercita-cita menjadi seorang jaksa / saat ini sedang menempuh pendidikan jenjang strata 1 dengan program studi Hukum Tata Negara di UIN KHAS Jember./ si malas yang berkutat di organisasi khususnya organisasi kemasyarakatan/ si cuek yang suka dengan hal-hal yang berbau romantis dan humoris/ si pecinta langit biru yang menanti langi gelap/ si tukang marah-marah yang hobi menangis/ si nekat kemana-mana sendiri/ si kantong bolong yang hobi melancong/ ejaknya bisa dilacak melalui akun instagram Khumair_HK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Legal Opinion

19 Desember 2021   14:34 Diperbarui: 19 Desember 2021   14:37 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan

Yth. Pemilik Usaha

PT. SW

Jl. Ahmad Yani nomor xx kota Surabaya

dengan hormat,

bersama saya Siti Humairoh Habibatul Karimah, menyampaikan Pendapat hukum (legal Opinion) tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan, sebagai berikut :

1. Duduk Perkara

PT. AS yang mana dalam hal ini merupakan pihak yang akan mengajukan tuntutan laporan kepada Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Dikarenakan terjadi persaingan penjualan produk yang tidak sehat dilakukan oleh PT. SW, yang mana dalam hal ini PT. SW telah melakukan monopoli usaha dengan menghalangi distribusi produk air minum kemasan PT.AS  dan memberikan peringatan terhadap distributor pihak PT.SW yang memiliki status Star outlet (SO) dengan ancaman penurunan peringkat menjadi distributor kelas Wholesller (WO).

Adapun perbedaan harga dari kedua distributor tersebut yatu 5% dengan yang sama.

2. Dasar Hukum

Apabila dilihat dan dianalisa dari kasus diatas, maka dasar hukum yang dijadikan acuan yaitu

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun