Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan
Yth. Pemilik Usaha
PT. SW
Jl. Ahmad Yani nomor xx kota Surabaya
dengan hormat,
bersama saya Siti Humairoh Habibatul Karimah, menyampaikan Pendapat hukum (legal Opinion) tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan, sebagai berikut :
1. Duduk Perkara
PT. AS yang mana dalam hal ini merupakan pihak yang akan mengajukan tuntutan laporan kepada Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Dikarenakan terjadi persaingan penjualan produk yang tidak sehat dilakukan oleh PT. SW, yang mana dalam hal ini PT. SW telah melakukan monopoli usaha dengan menghalangi distribusi produk air minum kemasan PT.AS Â dan memberikan peringatan terhadap distributor pihak PT.SW yang memiliki status Star outlet (SO) dengan ancaman penurunan peringkat menjadi distributor kelas Wholesller (WO).
Adapun perbedaan harga dari kedua distributor tersebut yatu 5% dengan yang sama.
2. Dasar Hukum
Apabila dilihat dan dianalisa dari kasus diatas, maka dasar hukum yang dijadikan acuan yaitu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
3. Pendapat Hukum
Dengan menganalisis kasus diatas, yang berkaitan dengan kasus tersebut adalah:
- Pasal 15 Ayat (3) point b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku pemasok (b) tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok."
- Bahwa yang telah dilakukan pihak PT.SW ternyata bertentangan dengan pasal diatas. Perbuatan PT.SW yang mengancam seperti ini sehubungan dengan ketentuan pasal 15 huruf b, tetapi juga perlu dicermati bahwa dalam pasal tersebut terdapat kata perjanjian, yang artinya temuan di lapangan tersebut harus diperkuat lagi dengan adanya bukti bahwasannya PT.AS sudah membuat perjanjian semacam itu.
- Pada pasal 19 point a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Dagang Usaha Tidak Sehat, berbuhungan dengan ketentuan yang ada pada pasala ini, passal ini berlkau apabila ditemukan bukti nyata sebuah perjanjian ataupun saksi yang menyatakan bahwa pihak PT. AS dengan sengaja mengahalangi dan menguasai pasar.
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal ini lebih pantas dijadikan dasar untuk mengajukan tuntuatan kepada KPPU, apabila tidak ditemukan dalam perjanjian ataupun saksi makaa dapat dilihat dalam ketentuan dan syarat perdagangan pihak PT SW, apakah memang benar bahwa untuk menjadi distributor kelas SO terdapat larangan untuk menjual produk yang sejenisnya. Apabila ada maka pasal ini lah yang paling baik untuk dijadikan dasarnya. Selanjutnya, berkaitan dengan ayat 2 perlu dilakukan kalkulasi matematis apakah benar pihak PT SW telah melebihi ambanng batas sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 ayat 2 tersebut.
4. Kesimpulan
Masalah ini dapat Anda ajukan ke KPPU dengan syarat ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa pihak PT Â SW benar-benar telah sengaja membatasi gerak Anda. Bila tidak menemukan satu bukti pun, rekomendasi dari kami sebaiknya masalah ini diperjelas langsung kepada pihak PT SW.
5. PenutupÂ
Demikian legal Opinion ini dirancang, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Gresik, 19 Desember 2021
Hormat kami,
Siti Humairoh Habibatul Karimah
PENULIS PENDAPAT hukum (legal Opinion)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H