Mohon tunggu...
Hizkil Muti Rosyidi
Hizkil Muti Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hizkil Muti Rosyidi dari Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia, jurusan hukum keluarga islam / akhwalusyyakhsiah .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kewajiban Suami Istri Perspektif Hukum Islam

22 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadist dhoif adalah hadist yang di katakana lemah, lemah tersebut di artikan sebgai artian banyak nya kekurangan yang berada pada hal hal yang menyangkut pada syarat ketetapan nya sebuah hadist yang baik, catatan hadits dhoif tidak bisa di jadikan sebagai acuan sumber hukum di karnakan ke dhoifan nya namun tetap bisa di gumakan hanya saja di gumakan sebagai motifasi hidup di dalam sebuah kehidupan

Perkara hadist yang dapat di jadikan sebagai acuan hukum adalah hadist shohih dengan kesempurnaan syarat nya namun hadist hasan juga bisa di gunakan namun di dahulukan oleh hadist shohih.permasalahan yang di timbul di jaman nabi banyak yang di jadikan sebagai Pelajaran dan juga bahan hukum dalam persepktif menggunakan prihal momentum yang terjadi pada zaman nabi dan juga para sahabat nabi.

Di angakat nya hukum islam sebagai sumber dari hukum negara itu menjdi salah satu titik kebanggan tersendiri di karnakan Indonesia termasuk pada negara islam terbesar. Hukum islam yang di ambil sebagai hukum negara adalah hukum islam yang dapat di sandingkan oleh hukum negara yang tidak melanggar dari ketentuan ketentuan hukum syariat islam.hukum islam yang ada di Indonesia di atur oleh UUD pasal 29 tahun 1945 dimana hal tersebut di jadikan nya hukum islam sebagai sumber persuasive.negara juga menyediakan Lembaga yang mengatur tentang hukum islam itu sendiri adalah peradilan dan di dukung oleh ada nya kompilasi hukum islam atau yang sering di sebut KHI, di Lembaga tersebut lah hukum perkawinan tentang tatacara perkawinan, syarat ketentuan perkawinan,larangan perkawinan ,hak dan kewajiban perkawinan dan juga hal hal yang menyangkut tentang prihal tentang perkawinan di tetapkan melalui tahapan ijtihad

Hukum tentang hak dan kewajiban  di dalam sebuah pernikahan di atur oleh undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 30 sampai juga pasal 36, ketentuan bentuk hak dan kewajiban yang di tetapkan oleh undang undang tersebut di antara nya adalah wajib saling mencintai,saling melindungi atas harkat dan juga martabat dari sorang suami dan juga istri, saling menghormati atas pendapat yang di kelurakan baik dari sang suami maupun istri, memenuhi kewajiban yang di jadikan sebagai tanggung jawab dari ke dua nya, dan memeberikan seluruh hak tanpa menahan sedikitpun dari bagian yang di tetapkan sebagai hak suami maupun istri. Terdapat sebuah sanksi yang akan di berikan dan wajib di tunaikan Dimana apabila ada ketentuan ataupun ada sesuatu hal yang tidak tertunaikan dalam melaksanakan kewajiban ataupun dalam meberikan hak yang sudah di tetapkan, tujuan dari memberikan sanksi. Bentuk sanksi yang di berikan dengan memiliki sebuah tujuan agar hukum ataupun ketetapan yang sudan di sepakati berjalan secara sistematis agar tercapainya sebuah kemaslahatan secara hakikat nya.

Menanggapi sebuah permasalahan yang muncul dan juga menyelesaikan masalah yang ada di dalam sebuah pernikahan iyalah dengan menggugat kepada pihak yang bertanggung jawab dalam menanggapi permasalahan yang ada di dalam sebuah pernikahan. Terjadi nya sebuah laporan ataupun gugatan hal tersebut atas ada nya sebuah pelanggaran yang di lakukan diantara ke dua belah pihak, hukum yang ada tidak pernah memandang siapapun,dimanapun,dan kapanpun, siapapun yang melakukan sebuah pelanggran hukuk akan di kenakan sebuah sanksi sesuai aturan yang di tetapkan. Gugatan yang di lakukan oleh si korban memiliki sebuah tatcara ataupun syarat agar dapat berjalan secara lancer dalam menyelasaikan sebuah permasalahan,Dimana syarat syarat tersebut harus di lakukan secara sistematis dalam menyelasaikan permasalahan,persyaratan yang dilakukan adalah

Mencari info tentang sebuah gugatan

Melengkapi sebuah dokumen yang di pinta oleh pengadilan

Datang ke pengadilan langsung atupun menhadirkan perwalian oleh kuasa hukum

Mengajukan surat gugatan

Membayar biaya adsminitrasi

Memperoleh nomor urutan perkara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun