Mohon tunggu...
Hizkia RonaldusSilalahi
Hizkia RonaldusSilalahi Mohon Tunggu... Guru - Tidak ada perjuangan yang sia-sia, maka tetap lah lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan

Tidak ada perjuangan yang sia-sia, maka tetap lah lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Ada Kata "Guru Honorer"?

18 Mei 2019   01:09 Diperbarui: 18 Mei 2019   01:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif saat ini yang berkembang di masyarakat, bahwa status seorang guru honorer adalah guru yang belum memiliki status guru tetap (sekolah swasta) atau PNS (sekolah negeri).Kalau boleh kita kaitkan atau samakan guru honorer dalam suatu perusahaan, maka guru honorer disebut sebagai karyawan kontrak atau outsourcing.

Masalah guru honorer sering sekali terjadi hampir di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Dan yang menjadi pemicu permasalahannya adalah persoalan kesejahteraan guru-guru honorer.

Pemerintah pun terus membahas dan merumuskan apa yang menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan guru honorer.

Pada tanggal 22 November 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah PP Nomor 49 Tahun 2018 ini telah menyelesaikan persoalan tentang guru honorer?...
Peraturan pemerintah tentang PPPK tersebut belum menyelesaikan persoalan-persoalan guru honorer sampai kepada akar persoalannya, peraturan ini diduga keluar seolah-olah hanya sebatas meredam gerakan-gerakan dari guru honorer.

Kenapa Guru Honorer ada?....

Kata honorer apabila kita lihat dalam KBBI adalah bersifat menerima honorarium (bukan gaji tetap). Jadi guru honorer adalah guru yang menerima gaji tidak tetap.

Guru honorer diangkat di suatu di sekolah negeri apabila sekolah tersebut kekurangan guru PNS, maka sekolah atau pemerintah daerah mengangkat seorang guru yang berstatus honorer dengan kontrak.

Ketika pemerintah melalui sekolah mengangkat guru honorer, ini pertanda bahwa daerah tersebut tidak mampu menggaji atau mengatakan seorang guru menjadi PNS.

Kata guru honorer tidak akan pernah muncul, apabila suatu sekolah kekurangan guru maka pemerintah langsung merekrut seorang guru dan mengangkatnya langsung menjadi PNS bukan guru honorer.

Nah, yang terjadi saat ini pemerintah tidak mampu atau bisa saja tidak mau mengangkat seorang guru menjadi PNS.

Apa bedanya beban kerja atau tanggung jawab menjadi guru apabila disebut guru honorer atau guru PNS?
Tidak ada bedanya, semua guru sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membina dan mencerdaskan anak bangsa.

Hapuskan kata Honorer, yang mengikuti kata Guru

PP Nomor 49 Tahun 2018 bukan solusi untuk persoalan guru honorer. Ini malah akan menjadi memperpanjang status kata Honorer bagi guru.

Kata guru honorer seharusnya tidak muncul, kalau memang suatu sekolah kekurangan seorang guru maka sekolah dan pemerintah harus langsung merekrut guru langsung menjadi PNS bukanya honorer.

Tentu ketika suatu sekolah kekurangan guru dan langsung melakukan perekrutan guru menjadi PNS bukannya honorer, maka persoalan yang terjadi saat ini tentang guru honorer tidak akan ada.

Maka untuk itu, pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dalam perekrutan guru dan langsung jadikan PNS. Ketika ada sekolah yang gurunya kurang, maka pemerintah langsung sigap untuk mengisi kekosongan tersebut.

Sehingga ketika regulasi ini dibuat, tentu kita tidak akan pernah mendengar lagi ada kata guru honorer dan tidak akan pernah ada persoalan tentang guru honorer.

Penulis : Hizkia Ronaldus Silalahi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun