Apa bedanya beban kerja atau tanggung jawab menjadi guru apabila disebut guru honorer atau guru PNS?
Tidak ada bedanya, semua guru sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membina dan mencerdaskan anak bangsa.
Hapuskan kata Honorer, yang mengikuti kata Guru
PP Nomor 49 Tahun 2018 bukan solusi untuk persoalan guru honorer. Ini malah akan menjadi memperpanjang status kata Honorer bagi guru.
Kata guru honorer seharusnya tidak muncul, kalau memang suatu sekolah kekurangan seorang guru maka sekolah dan pemerintah harus langsung merekrut guru langsung menjadi PNS bukanya honorer.
Tentu ketika suatu sekolah kekurangan guru dan langsung melakukan perekrutan guru menjadi PNS bukannya honorer, maka persoalan yang terjadi saat ini tentang guru honorer tidak akan ada.
Maka untuk itu, pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dalam perekrutan guru dan langsung jadikan PNS. Ketika ada sekolah yang gurunya kurang, maka pemerintah langsung sigap untuk mengisi kekosongan tersebut.
Sehingga ketika regulasi ini dibuat, tentu kita tidak akan pernah mendengar lagi ada kata guru honorer dan tidak akan pernah ada persoalan tentang guru honorer.
Penulis : Hizkia Ronaldus Silalahi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H