Mohon tunggu...
Hizkia Roland Prawyra Sitorus
Hizkia Roland Prawyra Sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, Saya Hizkia Roland Prawyra Sitorus. saya seorang mahasiswa di Universitas Negeri Medan dengan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Menulis adalah cara saya mengekspresikan kekhawatiran dari dalam diri saya. Tulisan-tulisan ini saya buatkan dengan data-data serta realita yang sebenarnya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Wajib Membaca Buku, Apakah Dosen Wajib Menjual Buku?

1 November 2024   08:00 Diperbarui: 1 November 2024   08:12 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa memang diwajibkan untuk membaca buku, hal yang mendasari pernyataan tersebut ialah untuk meningkatkan dan memperluas wawasan mahasiswa di bidang akademiknya dan melatih naluri berpikir mahasiswa untuk dapat berpikir kritis. 

Selain itu, mahasiswa juga dibentuk untuk menjadi  seorang yang memiliki banyak refrensi guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di bidang akademiknya maupun saat proses penulisan karya-karya ilmiah yang dibuatnya. 

Sehingga dengan membaca mahasiswa dapat percaya diri dan mampu memberikan argumentasi yang rasional dan valid ketika sedang berdiskusi maupun berdebat dalam kajian akademik.

Akan tetapi, dengan dasar mahasiswa wajib membaca buku. Belakangan ini banyak ditemukan kasus-kasus di dunia perkuliahan mengenai malapraktik penjualan buku yang dilakukan oleh beberapa oknum-oknum dosen kampus. 

Oknum dosen memperjual-belikan bukunya kepada mahasiswa dan mahasiswa diwajibkan membeli bukunya tersebut, apabila ditemukan oleh oknum dosen tersebut bahwa adanya mahasiswa yang tidak membeli bukunya, maka mahasiswa itu akan mendapat sanksi berupa nilai E dari oknum dosen dan harus mengulang mata kuliah di semester depan. 

Faktor penyebab terjadinya malapraktik penjualan buku yang dilakukan oleh para oknum dosen tersebut adalah karena kurangnya kesadaran hukum. 

Padahal, jelas tertulis pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008 Tentang Buku. Dijelaskan pada pasal 11 bahwa pendidik dilarang menjual buku, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Namun dengan adanya Undang-Undang yang tertulis tersebut, tetap saja oknum dosen melakukan tindakannya demi meraup penghasilan tambahan dan menguntungkan dirinya. 

Mahasiswa yang mendapati tekanan dari oknum dosen tersebut tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya menuruti keinginan daripada oknum dosen tersebut dengan alasan "takut mendapat nilai buruk dan malu mengulang mata kuliah." Jika dilihat dari latar belakang mahasiswa, sebagian dari mahasiswa tersebut adalah anak rantau.

 Mereka rela jauh-jauh menempuh pendidikan tinggi meninggalkan orangtua mereka di kampung halaman hanya untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan balik dari rantauan sebagai seorang yang memiliki gelar. Belum lagi dari sebagian mahasiswa tersebut berasal dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu. 

Lantas, apa tindakan yang tepat untuk mahasiswa dapat terlepas dari tekanan ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun