Mohon tunggu...
Hizbul Aulia Indriansyah
Hizbul Aulia Indriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 UINSI Samarinda

Menyukai Literasi Diskusi dan aksi paket lengkap dengan aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah Teori, Orientasi, Regulasi, Sejarah dan Permasalahannya

14 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   07:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "Otonomi" berarti pemerintahan sendiri, sedangkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Suparmoko (2002:61) otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat . jadi otonomi daerah adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengelola urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan sebagai urusan rumah tangga daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dua jenis desentralisasi berbeda: dekonsentrasi, yang berarti pelimpahan kekuasaan dari pemerintahan tingkat atas ke tingkat di bawahnya; dan desentralisasi ketatanegaraan, juga dikenal sebagai desentralisasi politik, berarti pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di wilayahnya.

Aspek Historis Otonomi daerah

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945 undang-undang ini berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974. Undang Undang ini mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi "otonomi yang riil dan luas-luasnya" tetapi "otonomi yang nyata dan bertanggung jawab". Undang-undang ini berumur paling panjang yaitu sekitar 25 tahun, dan baru diganti dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi dikumandangkan. Satu hal yang paling menonjol dari pergantian Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi. Pelaksanaan otonomi daerah ini diperbarui menurut UU no.32 tahun 2004 dan perimbangan keuangan diperbarui juga menurut UU no.33 tahun 2004. Sehingga dengan adanya otonomi daerah ini ,daerah yang memiliki potensi sumber daya alam mengalami kemajuan Dalam pembangunan sedangkan daerah yang tidak memiliki kekayaan alam mengalami kesulitan untuk memajukan wilayahnya. Otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005, yang kemudian diganti lagi dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya direvisi lagi dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, menekankan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penutup

Teori dibalik Otonomi daerah memiliki orientasi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan dan keseimbangan antara pusat dan daerah Sejarah otonomi daerah Indonesia selalu ditandai dengan munculnya produk perundang-undangan baru yang menggantikan produk perundang-undangan sebelumnya. Pada suatu sisi, perubahan ini menunjukkan bagaimana orientasi pembangunan daerah di Indonesia berubah dari waktu ke waktu. 

Sebaliknya, hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari "eksperimen politik" yang dilakukan oleh penguasa untuk menjalankan otoritasnya. Di tengah berbagai masalah yang dihadapi negara saat ini, diskusi tentang otonomi daerah termasuk sering dibicarakan. Sebagai contoh UU Omnibus, yang memangkas UU yang kontradiktif, memudahkan investasi di daerah banyak ditentang. 

Mengingat banyaknya elemen yang dianggap marginalisasi dan mengeksploitasi tenaga kerja serta penghapusan hak buruh dalam upaya mempermudah investasi oleh pemilik modal dalam sistem kapitalisme kontemporer yang didukung oleh pemerintah, seharusnya undang-undang ini harus dipertimbangkan lagi. Bagaimana masalah investasi di daerah terus terjadi meskipun melanggar aturan kemanusiaan dan adat istiadat daerah adalah contoh nyata dari masalah rempang. 

Penulis kadang-kadang berpikir bahwa meskipun UU yang mendukung otonomi daerah memungkinkan banyak hal, pemerintah pusat masih terlibat secara aktif dalam masalah pengelolaan SDA dan ekonomi daerah. Bukan dengan membuat regulasi baru, tetapi dengan menilai apakah regulasi saat ini adil. Apabila pemerintah saat ini sibuk membuat regulasi baru tanpa menerapkan regulasi yang ada secara jelas dan sistematis, apabila ini diteruskan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun tidak dapat disalahkan. Harapan kita semua adalah bahwa undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dengan cara yang adil dan merata daripada hanya menguntungkan kaum borjuis dan elit politik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun