Mohon tunggu...
Hizbul Aulia Indriansyah
Hizbul Aulia Indriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 UINSI Samarinda

Menyukai Literasi Diskusi dan aksi paket lengkap dengan aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah Teori, Orientasi, Regulasi, Sejarah dan Permasalahannya

14 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   07:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan 

Sejumlah negara, seperti Prancis, Inggris, Malaysia, Filipina, dan Thailand, mengadopsi konsep pemerintahan yang dikenal sebagai otonomi daerah. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menerapkan prinsip desentralisasi sesuai UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B, dengan fokus pada terciptanya keadilan dan pemerataan. Ini mencerminkan pandangan bahwa desentralisasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah, yang memiliki dampak besar pada berbagai aspek seperti sosial, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, implementasi desentralisasi tidak selalu berjalan dengan baik di semua negara.

Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan hukum dengan sistem pemerintahan presidensial dan perwakilan rakyat parlementer. Dalam sistem ini, masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam pengambilan keputusan negara. Pemerintahan di tingkat daerah memainkan peran penting dalam menjalankan demokrasi dan memainkan peran penting dalam mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Di sinilah peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial sangat penting karena mereka memahami sistem tata pemerintahan seperti Otonomi Daerah dan merespons masalah Masyarakat terkait kesenjangan sosial dan ketidakadilan di daerah masing masing. Ini terutama penting mengingat menurunnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah yang meningkat pesat akhir-akhir ini akibat regulasi dan kinerja pemerintahan pusat maupun daerah beserta aparaturnya.

Ada perdebatan tentang apakah otonomi daerah adalah solusi yang baik atau malah merugikan dalam mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Fakta empiris dan pemahaman yang komprehensif dan kuat disegala aspek sosial, ekonomi, hukum, adat, agama dan Pembangunan diperlukan agar kita mampu melihat persoalan ini dengan perspektif yang lebih luas dan objektif, oleh karena itu, sedikit tulisan ini semoga mampu menyumbangkan perspektif dan informasi terkait tema persoalan Otonomi Daerah.

Pembahasan 

Pemerintah daerah

Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945 adalah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia selain pemerintah pusat dibagi menjadi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Pasal 18 ayat 1) yang dapat mengatur urusan pemerintahan secara mandiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Ayat 2) dipilih melalui pemilihan umum (Ayat 3) secara demokratis (Ayat 4) yang Menjalankan Otonomi Daerah seluas luasnya selain urusan pemerintah pusat yang diatur oleh undang undang (Pasal 18 ayat 5) dan berhak menetapkan peraturan daerahnya untuk melaksanakan otonomi (Ayat 6) dengan Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang (ayat 7) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan Undang-undang (Pasal 18A) serta Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah (Pasal 18B)

Desentralisasi

Pada dasarnya, desentralisasi adalah penyerahan tugas pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan asas otonomi (Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah) dengan tujuan membebaskan pemerintahan pusat dari tanggung jawab yang tidak perlu untuk menangani urusan domestik. Dengan otonomi daerah yang didukung oleh kesempatan yang leluasa, pemerintah daerah masing-masing diharapkan dapat memperkuat kemandirian mereka didukung oleh kesempatan yang luas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kekuatan di bidang SDM, SDA, kebudayaan, dan aspek lainnya yang berbeda satu sama lain. Dengan harapan setiap daerah mampu memaksimalkan kelebihan daerahnya masing masing untuk menutupi kelemahan yang sebagai bentuk proses perkembangan yang signifikan dan lebih baik kedepannya

Sementara sentralisasi hanya memungkinkan satu pemerintah pusat untuk mengatur seluruh daerah, desentralisasi memberikan wewenang legal kepada pemerintah daerah. Jadi, desentralisasi adalah cara pemerintahan pusat menunjukkan kepercayaan kepada daerah. Ini sesuai dengan misi otonomi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat lokal untuk meningkatkan demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Otonomi Daerah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "Otonomi" berarti pemerintahan sendiri, sedangkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Suparmoko (2002:61) otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat . jadi otonomi daerah adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengelola urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan sebagai urusan rumah tangga daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dua jenis desentralisasi berbeda: dekonsentrasi, yang berarti pelimpahan kekuasaan dari pemerintahan tingkat atas ke tingkat di bawahnya; dan desentralisasi ketatanegaraan, juga dikenal sebagai desentralisasi politik, berarti pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di wilayahnya.

Aspek Historis Otonomi daerah

Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945 undang-undang ini berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974. Undang Undang ini mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi "otonomi yang riil dan luas-luasnya" tetapi "otonomi yang nyata dan bertanggung jawab". Undang-undang ini berumur paling panjang yaitu sekitar 25 tahun, dan baru diganti dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi dikumandangkan. Satu hal yang paling menonjol dari pergantian Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi. Pelaksanaan otonomi daerah ini diperbarui menurut UU no.32 tahun 2004 dan perimbangan keuangan diperbarui juga menurut UU no.33 tahun 2004. Sehingga dengan adanya otonomi daerah ini ,daerah yang memiliki potensi sumber daya alam mengalami kemajuan Dalam pembangunan sedangkan daerah yang tidak memiliki kekayaan alam mengalami kesulitan untuk memajukan wilayahnya. Otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005, yang kemudian diganti lagi dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya direvisi lagi dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, menekankan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penutup

Teori dibalik Otonomi daerah memiliki orientasi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan dan keseimbangan antara pusat dan daerah Sejarah otonomi daerah Indonesia selalu ditandai dengan munculnya produk perundang-undangan baru yang menggantikan produk perundang-undangan sebelumnya. Pada suatu sisi, perubahan ini menunjukkan bagaimana orientasi pembangunan daerah di Indonesia berubah dari waktu ke waktu. 

Sebaliknya, hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari "eksperimen politik" yang dilakukan oleh penguasa untuk menjalankan otoritasnya. Di tengah berbagai masalah yang dihadapi negara saat ini, diskusi tentang otonomi daerah termasuk sering dibicarakan. Sebagai contoh UU Omnibus, yang memangkas UU yang kontradiktif, memudahkan investasi di daerah banyak ditentang. 

Mengingat banyaknya elemen yang dianggap marginalisasi dan mengeksploitasi tenaga kerja serta penghapusan hak buruh dalam upaya mempermudah investasi oleh pemilik modal dalam sistem kapitalisme kontemporer yang didukung oleh pemerintah, seharusnya undang-undang ini harus dipertimbangkan lagi. Bagaimana masalah investasi di daerah terus terjadi meskipun melanggar aturan kemanusiaan dan adat istiadat daerah adalah contoh nyata dari masalah rempang. 

Penulis kadang-kadang berpikir bahwa meskipun UU yang mendukung otonomi daerah memungkinkan banyak hal, pemerintah pusat masih terlibat secara aktif dalam masalah pengelolaan SDA dan ekonomi daerah. Bukan dengan membuat regulasi baru, tetapi dengan menilai apakah regulasi saat ini adil. Apabila pemerintah saat ini sibuk membuat regulasi baru tanpa menerapkan regulasi yang ada secara jelas dan sistematis, apabila ini diteruskan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun tidak dapat disalahkan. Harapan kita semua adalah bahwa undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan berbagai undang-undang lainnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dengan cara yang adil dan merata daripada hanya menguntungkan kaum borjuis dan elit politik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun