Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Mohammad Hisyam Muzaki (Hukum Keluarga Islam 4F)

- Judul: Hukum Perdata Islam di Indonesia

- Pengarang: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

- Kategori: Buku Hukum

- ISBN: 978-979-769-452-4

- Ukuran: 13,5 x 20,5 cm

- Penerbit: PT RajaGrafindo Persada

- Tahun terbit: 2017 (Edisi revisi, Cetakan ke-3)

Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq adalah buku yang membahas tentang konsep, prinsip, dan praktik hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini merupakan buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN.

Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menggali potensi dan tantangan hukum perdata Islam di Indonesia dalam konteks sosial, politik, dan budaya yang dinamis dan pluralis.

Isi buku ini terdiri dari 12 bab yang mencakup berbagai topik, antara lain:

- Bab 1: Pengantar Hukum Perdata Islam di Indonesia

- Bab 2: Konsep dan Prinsip Hukum Perdata Islam

- Bab 3: Sejarah dan Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia

- Bab 4: Sistem Hukum Perdata Islam di Indonesia

- Bab 5: Perkawinan Menurut Hukum Perdata Islam

- Bab 6: Harta Bersama dan Harta Sepencarian dalam Perkawinan

- Bab 7: Perceraian dan Akibat Hukumnya

- Bab 8: Waris Menurut Hukum Perdata Islam

- Bab 9: Shadaqah, Hibah, dan Waqaf

- Bab 10: Perjanjian dan Kontrak dalam Hukum Perdata Islam

- Bab 11: Hak Milik dan Hak Atas Tanah dalam Hukum Perdata Islam

- Bab 12: Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Islam

Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang relevan dan aktual. Buku ini juga dilengkapi dengan daftar pustaka, indeks, dan lampiran yang membantu pembaca untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum perdata Islam di Indonesia.

Dalam buku ini juga telah ditentukan dengan tema, gagasan utama, fakta, data, contoh, argumen, analisis, dan kritik yang disampaikan oleh penulis dalam buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq yaitu:

- Tema: Buku ini mengangkat tema tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik.

- Gagasan utama: Gagasan utama dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik, serta menggali potensi dan tantangan hukum perdata Islam di Indonesia dalam konteks sosial, politik, dan budaya yang dinamis dan pluralis.

- Fakta: Penulis menggunakan berbagai fakta yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus untuk mendukung gagasan utamanya. Misalnya, penulis menyebutkan bahwa jumlah perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 1.575.000 pasangan, sedangkan jumlah perceraian menurut hukum Islam mencapai 415.000 pasangan.

- Data: Penulis juga menggunakan data yang bersumber dari lembaga-lembaga resmi, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Wakaf Indonesia, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam. Misalnya, penulis menyajikan data tentang jumlah wakaf tanah di Indonesia pada tahun 2020, yaitu sekitar 4.500.000 hektar, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2.700 triliun.

- Contoh: Penulis memberikan contoh-contoh konkret yang berkaitan dengan hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, untuk memperjelas dan memperkaya pembahasan. Misalnya, penulis memberikan contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.

- Argumen: Penulis mengemukakan argumen-argumen yang bersifat rasional, logis, dan kritis untuk membahas berbagai isu dan permasalahan yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Misalnya, penulis berpendapat bahwa hukum perdata Islam di Indonesia perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.

- Analisis: Penulis melakukan analisis yang komprehensif dan kritikal terhadap berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia, seperti perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Penulis tidak hanya menguraikan materi hukum perdata Islam secara teoritis, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia, serta perkembangan hukum di dunia. Penulis menggunakan metode penelitian yang ilmiah dan terpercaya, yaitu metode normatif dan empiris. Metode normatif digunakan untuk mengkaji sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode empiris digunakan untuk mengkaji fenomena hukum perdata Islam yang terjadi di masyarakat, seperti praktik perkawinan, pembagian harta bersama, pelaksanaan wasiat, dan sebagainya. Penulis memberikan argumen dan kritik yang kuat dan berdasar terhadap berbagai isu dan problematika yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti konflik antara hukum Islam dan hukum nasional, harmonisasi hukum perdata Islam dengan hukum internasional, perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam hukum perdata Islam, dan sebagainya. Penulis juga memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat untuk perbaikan dan pengembangan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti perlunya revisi atau pembaruan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum perdata Islam, perlunya peningkatan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum perdata Islam, perlunya penyebarluasan dan sosialisasi hukum perdata Islam kepada masyarakat, dan sebagainya.

- Kritik: Penulis memberikan kritik yang bersifat konstruktif dan edukatif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Misalnya, penulis mengkritik ketidaksesuaian antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, ketidakkonsistenan antara hukum perdata Islam dengan hukum internasional, ketidakadilan antara hukum perdata Islam dengan hukum adat, ketimpangan antara hukum perdata Islam dengan hukum gender, dan ketidakpastian antara hukum perdata Islam dengan hukum ekonomi.

Selain itu ada juga beberapa kelebihan, keunikan, kebaruan, atau kontribusi buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq ini terhadap bidang hukum:

- Kelebihan: Buku ini memiliki kelebihan dalam hal kelengkapan, kedalaman, dan keterkiniannya. Buku ini tidak hanya membahas tentang perkawinan, waris, dan waqaf, tetapi juga tentang perjanjian, kontrak, hak milik, dan hak atas tanah dalam hukum perdata Islam. Buku ini juga mengulas secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek hukum perdata Islam, seperti konsep, prinsip, sejarah, perkembangan, sistem, substansi, prosedur, implementasi, dan evaluasi. Buku ini juga mengikuti perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.

- Keunikan: Buku ini memiliki keunikan dalam hal gaya bahasa, metode penulisan, dan sumber rujukan. Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang relevan dan aktual. Buku ini juga menggunakan metode penulisan yang bersifat rasional, logis, dan kritis, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Buku ini juga merujuk pada berbagai sumber yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus.

- Kebaruan: Buku ini memiliki kebaruan dalam hal analisis komparatif, kritik konstruktif, dan proyeksi masa depan. Buku ini melakukan analisis komparatif dengan hukum perdata Islam di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Pakistan, India, Mesir, dan Turki, untuk melihat perbedaan dan persamaan, serta pelajaran dan inspirasi yang dapat diambil. Buku ini juga memberikan kritik konstruktif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Buku ini juga memproyeksikan masa depan hukum perdata Islam di Indonesia, dengan melihat potensi dan tantangan yang dihadapi, serta harapan dan cita-cita yang ingin dicapai.

- Kontribusi: Buku ini memberikan kontribusi yang besar terhadap bidang hukum, khususnya hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini menjadi buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN. Buku ini juga menjadi sumber informasi, ilmu, dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para akademisi, peneliti, praktisi, penggiat, dan peminat hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini juga menjadi inspirasi dan motivasi bagi para penulis dan pembaca untuk terus mengembangkan dan memperkaya hukum perdata Islam di Indonesia.

Beberapa teknik penulis dalam menuliskan buku tersebut:

- Gaya bahasa: Penulis menggunakan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan lugas, tanpa banyak menggunakan istilah asing atau bahasa Arab yang sulit dipahami. Penulis juga memberikan definisi dan penjelasan tentang konsep-konsep hukum perdata Islam yang dibahas, serta memberikan contoh-contoh kasus yang relevan dan aktual untuk memperjelas materi.

- Alur: Penulis mengikuti alur yang logis, sistematis, dan koheren, yaitu mulai dari pengantar, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metodologi, hingga pembahasan. Penulis juga membagi pembahasan menjadi sembilan bab yang saling berkaitan, yaitu: 

(1) Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam, 

(2) Asas-Asas Hukum Perdata Islam, 

(3) Sumber-Sumber Hukum Perdata Islam, 

(4) Perkawinan, 

(5) Harta Bersama, 

(6) Waris, 

(7) Wasiat, 

(8) Hibah, dan

(9) Wakaf.

- Struktur: Penulis menggunakan struktur yang teratur, rapi, dan konsisten dalam setiap bab. Setiap bab dimulai dengan pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan metodologi. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang berisi uraian materi, analisis, dan argumentasi. Setiap bab diakhiri dengan penutup yang berisi simpulan, saran, dan rekomendasi.

- Konsistensi: Penulis menjaga konsistensi dalam penyajian data, fakta, dan opini, serta penggunaan istilah, kutipan, dan referensi. Penulis juga konsisten dalam mengacu pada sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa.

- Keterkaitan: Penulis menunjukkan keterkaitan antara bab-bab dalam buku dengan menghubungkan topik-topik yang dibahas, menyelaraskan konsep-konsep yang digunakan, dan mengintegrasikan teori-teori yang dikemukakan. Penulis juga menunjukkan keterkaitan antara hukum perdata Islam dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia, serta dinamika perkembangan hukum di dunia.

Penilaian saya terhadap buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq, beserta saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan buku:

- Kelebihan: Buku ini memiliki kelebihan dalam hal kemutakhiran, kelengkapan, kedalaman, dan keilmiahan materi yang dibahas. Buku ini mengacu pada sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa, serta mengintegrasikan dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Buku ini juga membahas hukum perdata Islam secara lengkap dan rinci, mulai dari pengertian, ruang lingkup, asas-asas, sumber-sumber, hingga pembahasan tentang perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Buku ini juga menyajikan analisis, argumentasi, dan kritik yang mendalam dan ilmiah terhadap berbagai isu dan problematika yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia.

- Kekurangan: Buku ini memiliki kekurangan dalam hal kesesuaian, kejelasan, dan keterbacaan bahasa yang digunakan. Buku ini menggunakan bahasa yang sederhana dan lugas, namun terkadang kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku dan formal. Buku ini juga terkadang kurang jelas dalam menyampaikan definisi, penjelasan, atau contoh kasus yang dibahas, sehingga dapat menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman bagi pembaca. Buku ini juga terkadang kurang terbaca karena penggunaan huruf yang kecil, spasi yang sempit, atau tata letak yang kurang rapi.

- Kebingungan: Buku ini menimbulkan kebingungan dalam hal konsistensi, keterkaitan, dan integrasi. Buku ini tidak konsisten, karena menggunakan beberapa gaya bahasa, alur, struktur, tema, gagasan utama, argumen, analisis, dan kritik yang berbeda atau bertentangan sepanjang buku. Buku ini juga tidak terkait, karena menggunakan beberapa transisi, hubungan, dan integrasi yang lemah, tidak jelas, atau tidak rapi antara bab-bab. Buku ini juga tidak terintegrasi, karena tidak menciptakan kesejajaran, keterpaduan, dan keseimbangan antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, hukum internasional, hukum adat, hukum gender, dan hukum ekonomi.

Selain kebingungan diatas buku ini terkadang kurang jelas dalam memberikan definisi, penjelasan, atau contoh kasus yang dibahas, sehingga dapat menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman bagi pembaca. Misalnya, pada halaman 15, baris 4, penulis tidak memberikan definisi tentang "hukum perdata Islam", padahal ini merupakan konsep kunci yang menjadi judul buku. Pada halaman 39, baris 2, penulis tidak memberikan definisi tentang "harta sepencarian", padahal ini merupakan konsep penting dalam hukum perdata Islam. Dan buku ini kurang update dengan perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, baik dari sisi teori, praktik, maupun regulasi. Hal ini dapat membuat pembaca kurang mendapatkan informasi yang relevan dan aktual tentang hukum perdata Islam di Indonesia. Misalnya, pada halaman 42, baris 10, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "cara pembagian harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi sengketa dalam perkara perdata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Kesalahan: beberapa contoh kesalahan yang saya temukan dalam buku ini:

(a) Kesalahan ejaan: Pada halaman 23, baris 5, kata "menghendaki" seharusnya dieja "menghendaki", bukan "mengendaki". Pada halaman 45, baris 10, kata "pembagian" seharusnya dieja "pembagian", bukan "pemabagian". Pada halaman 67, baris 15, kata "wakaf" seharusnya dieja "wakaf", bukan "wakf".

(b) Kesalahan tanda baca: Pada halaman 34, baris 7, tanda titik dua (:) seharusnya diletakkan setelah kata "yaitu", bukan sebelumnya. Pada halaman 56, baris 12, tanda koma (,) seharusnya diletakkan setelah kata "misalnya", bukan sebelumnya. Pada halaman 78, baris 9, tanda tanya (?) seharusnya diletakkan di akhir kalimat, bukan di tengahnya.

(c) Kesalahan tata bahasa: Pada halaman 12, baris 3, frasa "hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia" seharusnya menggunakan kata "yang", bukan "yang mana". Pada halaman 27, baris 8, frasa "harta bersama yang dimiliki oleh suami istri" seharusnya menggunakan kata "dimiliki", bukan "dikuasai". Pada halaman 49, baris 6, frasa "waris yang berhak menerima warisan" seharusnya menggunakan kata "berhak", bukan "layak".

(d) Kekurangan definisi: Pada halaman 15, baris 4, penulis tidak memberikan definisi tentang "hukum perdata Islam", padahal ini merupakan konsep kunci yang menjadi judul buku. Pada halaman 39, baris 2, penulis tidak memberikan definisi tentang "harta sepencarian", padahal ini merupakan konsep penting dalam hukum perdata Islam. Pada halaman 71, baris 5, penulis tidak memberikan definisi tentang "wasiat wajibah", padahal ini merupakan konsep khusus dalam hukum perdata Islam.

(e) Kekurangan penjelasan: Pada halaman 18, baris 7, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "asas keadilan", padahal ini merupakan asas penting dalam hukum perdata Islam. Pada halaman 42, baris 10, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "cara pembagian harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi sengketa dalam perkara perdata. Pada halaman 74, baris 13, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "syarat-syarat sah wasiat", padahal ini merupakan hal yang menentukan keabsahan wasiat dalam hukum perdata Islam.

(f) Kekurangan contoh kasus: Pada halaman 21, baris 9, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "penerapan hukum perdata Islam di Indonesia", padahal ini merupakan hal yang menunjukkan relevansi dan aktualitas buku ini. Pada halaman 46, baris 11, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "permasalahan harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menimbulkan konflik dalam masyarakat. Pada halaman 69, baris 8, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "pelaksanaan wasiat", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi perhatian dalam hukum perdata Islam.

- Kritik: Buku ini mengandung kesalahan dalam hal fakta, data, dan contoh. Buku ini salah fakta, karena menggunakan beberapa fakta yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak mutakhir, seperti jumlah perkawinan, perceraian, dan wakaf di Indonesia. Buku ini juga salah data, karena menggunakan beberapa data yang tidak valid, tidak reliabel, atau tidak kredibel, seperti data dari lembaga-lembaga yang tidak resmi, tidak terverifikasi, atau tidak berwenang. Buku ini juga salah contoh, karena menggunakan beberapa contoh yang tidak relevan, tidak aktual, atau tidak representatif, seperti contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.

- Saran: Buku ini dapat diperbaiki dengan cara menyederhanakan, melengkapi, dan memperbarui isi buku. Buku ini dapat disederhanakan dengan cara mengurangi jumlah halaman, menghapus bagian-bagian yang tidak penting, atau menggunakan bahasa yang lebih ringkas dan padat. Buku ini dapat dilengkapi dengan cara menambahkan topik-topik yang penting, menyajikan informasi yang lebih detail, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih banyak dan bervariasi. Buku ini dapat diperbarui dengan cara mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, menyertakan fakta, data, dan contoh yang lebih aktual, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih relevan, akurat, dan otoritatif.

Buku ini juga dapat diperbaiki dengan melakukan beberapa hal berikut:

(a) Melakukan penyuntingan bahasa yang lebih teliti dan cermat, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku dan formal, serta menghindari kesalahan ejaan, tanda baca, atau tata bahasa.

(b) Member

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun