Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Saran: Buku ini dapat diperbaiki dengan cara menyederhanakan, melengkapi, dan memperbarui isi buku. Buku ini dapat disederhanakan dengan cara mengurangi jumlah halaman, menghapus bagian-bagian yang tidak penting, atau menggunakan bahasa yang lebih ringkas dan padat. Buku ini dapat dilengkapi dengan cara menambahkan topik-topik yang penting, menyajikan informasi yang lebih detail, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih banyak dan bervariasi. Buku ini dapat diperbarui dengan cara mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, menyertakan fakta, data, dan contoh yang lebih aktual, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih relevan, akurat, dan otoritatif.

Buku ini juga dapat diperbaiki dengan melakukan beberapa hal berikut:

(a) Melakukan penyuntingan bahasa yang lebih teliti dan cermat, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku dan formal, serta menghindari kesalahan ejaan, tanda baca, atau tata bahasa.

(b) Member

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun