- Saran: Buku ini dapat diperbaiki dengan cara menyederhanakan, melengkapi, dan memperbarui isi buku. Buku ini dapat disederhanakan dengan cara mengurangi jumlah halaman, menghapus bagian-bagian yang tidak penting, atau menggunakan bahasa yang lebih ringkas dan padat. Buku ini dapat dilengkapi dengan cara menambahkan topik-topik yang penting, menyajikan informasi yang lebih detail, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih banyak dan bervariasi. Buku ini dapat diperbarui dengan cara mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, menyertakan fakta, data, dan contoh yang lebih aktual, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih relevan, akurat, dan otoritatif.
Buku ini juga dapat diperbaiki dengan melakukan beberapa hal berikut:
(a) Melakukan penyuntingan bahasa yang lebih teliti dan cermat, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku dan formal, serta menghindari kesalahan ejaan, tanda baca, atau tata bahasa.
(b) Member
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H