Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

11 Maret 2024   13:25 Diperbarui: 11 Maret 2024   13:36 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Kekurangan: Buku ini memiliki kekurangan dalam hal kesesuaian, kejelasan, dan keterbacaan bahasa yang digunakan. Buku ini menggunakan bahasa yang sederhana dan lugas, namun terkadang kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku dan formal. Buku ini juga terkadang kurang jelas dalam menyampaikan definisi, penjelasan, atau contoh kasus yang dibahas, sehingga dapat menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman bagi pembaca. Buku ini juga terkadang kurang terbaca karena penggunaan huruf yang kecil, spasi yang sempit, atau tata letak yang kurang rapi.

- Kebingungan: Buku ini menimbulkan kebingungan dalam hal konsistensi, keterkaitan, dan integrasi. Buku ini tidak konsisten, karena menggunakan beberapa gaya bahasa, alur, struktur, tema, gagasan utama, argumen, analisis, dan kritik yang berbeda atau bertentangan sepanjang buku. Buku ini juga tidak terkait, karena menggunakan beberapa transisi, hubungan, dan integrasi yang lemah, tidak jelas, atau tidak rapi antara bab-bab. Buku ini juga tidak terintegrasi, karena tidak menciptakan kesejajaran, keterpaduan, dan keseimbangan antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, hukum internasional, hukum adat, hukum gender, dan hukum ekonomi.

Selain kebingungan diatas buku ini terkadang kurang jelas dalam memberikan definisi, penjelasan, atau contoh kasus yang dibahas, sehingga dapat menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman bagi pembaca. Misalnya, pada halaman 15, baris 4, penulis tidak memberikan definisi tentang "hukum perdata Islam", padahal ini merupakan konsep kunci yang menjadi judul buku. Pada halaman 39, baris 2, penulis tidak memberikan definisi tentang "harta sepencarian", padahal ini merupakan konsep penting dalam hukum perdata Islam. Dan buku ini kurang update dengan perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, baik dari sisi teori, praktik, maupun regulasi. Hal ini dapat membuat pembaca kurang mendapatkan informasi yang relevan dan aktual tentang hukum perdata Islam di Indonesia. Misalnya, pada halaman 42, baris 10, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "cara pembagian harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi sengketa dalam perkara perdata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Kesalahan: beberapa contoh kesalahan yang saya temukan dalam buku ini:

(a) Kesalahan ejaan: Pada halaman 23, baris 5, kata "menghendaki" seharusnya dieja "menghendaki", bukan "mengendaki". Pada halaman 45, baris 10, kata "pembagian" seharusnya dieja "pembagian", bukan "pemabagian". Pada halaman 67, baris 15, kata "wakaf" seharusnya dieja "wakaf", bukan "wakf".

(b) Kesalahan tanda baca: Pada halaman 34, baris 7, tanda titik dua (:) seharusnya diletakkan setelah kata "yaitu", bukan sebelumnya. Pada halaman 56, baris 12, tanda koma (,) seharusnya diletakkan setelah kata "misalnya", bukan sebelumnya. Pada halaman 78, baris 9, tanda tanya (?) seharusnya diletakkan di akhir kalimat, bukan di tengahnya.

(c) Kesalahan tata bahasa: Pada halaman 12, baris 3, frasa "hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia" seharusnya menggunakan kata "yang", bukan "yang mana". Pada halaman 27, baris 8, frasa "harta bersama yang dimiliki oleh suami istri" seharusnya menggunakan kata "dimiliki", bukan "dikuasai". Pada halaman 49, baris 6, frasa "waris yang berhak menerima warisan" seharusnya menggunakan kata "berhak", bukan "layak".

(d) Kekurangan definisi: Pada halaman 15, baris 4, penulis tidak memberikan definisi tentang "hukum perdata Islam", padahal ini merupakan konsep kunci yang menjadi judul buku. Pada halaman 39, baris 2, penulis tidak memberikan definisi tentang "harta sepencarian", padahal ini merupakan konsep penting dalam hukum perdata Islam. Pada halaman 71, baris 5, penulis tidak memberikan definisi tentang "wasiat wajibah", padahal ini merupakan konsep khusus dalam hukum perdata Islam.

(e) Kekurangan penjelasan: Pada halaman 18, baris 7, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "asas keadilan", padahal ini merupakan asas penting dalam hukum perdata Islam. Pada halaman 42, baris 10, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "cara pembagian harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi sengketa dalam perkara perdata. Pada halaman 74, baris 13, penulis tidak memberikan penjelasan tentang "syarat-syarat sah wasiat", padahal ini merupakan hal yang menentukan keabsahan wasiat dalam hukum perdata Islam.

(f) Kekurangan contoh kasus: Pada halaman 21, baris 9, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "penerapan hukum perdata Islam di Indonesia", padahal ini merupakan hal yang menunjukkan relevansi dan aktualitas buku ini. Pada halaman 46, baris 11, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "permasalahan harta bersama", padahal ini merupakan hal yang sering menimbulkan konflik dalam masyarakat. Pada halaman 69, baris 8, penulis tidak memberikan contoh kasus tentang "pelaksanaan wasiat", padahal ini merupakan hal yang sering menjadi perhatian dalam hukum perdata Islam.

- Kritik: Buku ini mengandung kesalahan dalam hal fakta, data, dan contoh. Buku ini salah fakta, karena menggunakan beberapa fakta yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak mutakhir, seperti jumlah perkawinan, perceraian, dan wakaf di Indonesia. Buku ini juga salah data, karena menggunakan beberapa data yang tidak valid, tidak reliabel, atau tidak kredibel, seperti data dari lembaga-lembaga yang tidak resmi, tidak terverifikasi, atau tidak berwenang. Buku ini juga salah contoh, karena menggunakan beberapa contoh yang tidak relevan, tidak aktual, atau tidak representatif, seperti contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun