(4) Perkawinan,Â
(5) Harta Bersama,Â
(6) Waris,Â
(7) Wasiat,Â
(8) Hibah, dan
(9) Wakaf.
- Struktur: Penulis menggunakan struktur yang teratur, rapi, dan konsisten dalam setiap bab. Setiap bab dimulai dengan pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan metodologi. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang berisi uraian materi, analisis, dan argumentasi. Setiap bab diakhiri dengan penutup yang berisi simpulan, saran, dan rekomendasi.
- Konsistensi: Penulis menjaga konsistensi dalam penyajian data, fakta, dan opini, serta penggunaan istilah, kutipan, dan referensi. Penulis juga konsisten dalam mengacu pada sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa.
- Keterkaitan: Penulis menunjukkan keterkaitan antara bab-bab dalam buku dengan menghubungkan topik-topik yang dibahas, menyelaraskan konsep-konsep yang digunakan, dan mengintegrasikan teori-teori yang dikemukakan. Penulis juga menunjukkan keterkaitan antara hukum perdata Islam dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia, serta dinamika perkembangan hukum di dunia.
Penilaian saya terhadap buku Hukum Perdata Islam di Indonesia karya Prof. Ahmad Rofiq, beserta saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan buku:
- Kelebihan: Buku ini memiliki kelebihan dalam hal kemutakhiran, kelengkapan, kedalaman, dan keilmiahan materi yang dibahas. Buku ini mengacu pada sumber-sumber hukum perdata Islam yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas, dan Fatwa, serta mengintegrasikan dengan realitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Buku ini juga membahas hukum perdata Islam secara lengkap dan rinci, mulai dari pengertian, ruang lingkup, asas-asas, sumber-sumber, hingga pembahasan tentang perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Buku ini juga menyajikan analisis, argumentasi, dan kritik yang mendalam dan ilmiah terhadap berbagai isu dan problematika yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia.