Analisa Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016.
Artikel ini menyajikan analisis tentang dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga, dengan fokus pada kasus di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dampak perceraian di Indonesia telah meningkat, tetapi fenomena ini tidak dapat digeneralisir karena setiap daerah memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda. Berdasarkan catatan Kemenag di Wonogiri, ada 10.000-11.000 pernikahan setiap tahun, dengan angka perceraian berkisar 8-9 persen. Tingginya angka perceraian dan kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat menjadi perhatian dalam penelitian ini.
Pemberdayaan keluarga di Wonogiri dilakukan melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), yang memberikan santunan-jaminan sosial untuk usaha, termasuk modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, termasuk keluarga pasca perceraian. Program pemerintah tidak mencakup pembinaan keluarga sakinah, yang menjadi tujuan dari pernikahan, karena alasan ini tidak didukung oleh anggaran yang cukup.
Artikel ini menyajikan data dan analisis dari berbagai sumber, termasuk hasil penelitian lokal dan nasional, yang menunjukkan bahwa perceraian dan pemberdayaan keluarga adalah masalah yang kompleks dan mengakibatkan berbagai masalah sosial. Upaya-upaya yang dilakukan lembaga yang punya otoritas atau kewenangan dalam mengurusi masalah tersebut, termasuk program pemerintah, perlu dibangun lebih kuat untuk mengatasi tingginya angka perceraian dan mengurangi dampak sosial terhadap masyarakat
Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Faktor-faktor penyebab perceraian dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pasangan atau hubungan mereka, seperti:
A. Ketidakcocokan: Ketidakcocokan adalah ketidaksesuaian antara karakter, sifat, kebiasaan, pandangan, atau tujuan hidup pasangan. Ketidakcocokan dapat menyebabkan pertengkaran, ketidakharmonisan, dan ketidakpuasan dalam pernikahan.
B. Perselingkuhan: Perselingkuhan adalah perilaku yang melanggar kesetiaan dan komitmen dalam pernikahan, seperti berselingkuh, berhubungan intim, atau jatuh cinta dengan orang lain. Perselingkuhan dapat merusak kepercayaan, rasa hormat, dan cinta antara pasangan.
C. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): KDRT adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi pada pasangan atau anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan rasa takut, sakit, trauma, dan hilangnya rasa aman dalam pernikahan.
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri pasangan atau hubungan mereka, seperti:
A. Masalah Ekonomi: Masalah ekonomi adalah kesulitan yang dihadapi pasangan dalam memenuhi kebutuhan hidup, seperti penghasilan, pengeluaran, hutang, atau pengangguran. Masalah ekonomi dapat menimbulkan tekanan, ketegangan, dan konflik dalam pernikahan.