Pencatatan perkawinan di Indonesia adalah suatu kegiatan administratif yang penting dan bermakna, baik dari sudut pandang sejarah, filosofis, sosiologis, religius, maupun yuridis. Pencatatan perkawinan dapat memberikan dampak yang positif bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak, serta bagi masyarakat secara umum. Sebaliknya, tidak adanya pencatatan perkawinan dapat memberikan dampak yang negatif bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak, serta bagi masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang ingin menikah untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat mendapatkan hak dan kewajiban, serta perlindungan dan kepastian hukum yang sah.
Penulis:
Muhammad Husseyn
Aisyah Kamila Syahidah
Mohammad Hisyam Muzaki
Muhammad Ilham Ramadhan Junaidi