Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan di Indonesia: Sejarah, Makna, dan Dampaknya

21 Februari 2024   17:01 Diperbarui: 21 Februari 2024   17:06 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Religius: Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada Tuhan, yang menciptakan manusia berpasang-pasangan. Pencatatan perkawinan juga merupakan salah satu bentuk syariat dan sunnah, yang mengikuti ajaran dan contoh dari agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan juga merupakan salah satu bentuk dakwah dan amal shaleh, yang menyebarkan kebaikan dan keberkahan kepada diri sendiri, pasangan, keluarga, dan masyarakat

- Yuridis. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan kewajiban hukum, yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan juga merupakan salah satu bentuk kepastian dan perlindungan hukum, yang memberikan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak. Pencatatan perkawinan juga merupakan salah satu bentuk keadilan dan kesejahteraan hukum, yang menjamin bahwa perkawinan yang dilakukan tidak merugikan diri sendiri, pasangan, keluarga, dan masyarakat

Dampak Pencatatan Perkawinan di Indonesia 

Pencatatan perkawinan di Indonesia memiliki dampak yang signifikan, baik bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, maupun bagi masyarakat secara umum. Berikut ini adalah beberapa dampak pencatatan perkawinan dari berbagai aspek:

- Sosial. Pencatatan perkawinan dapat meningkatkan status sosial dan prestise bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, karena mereka dianggap telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab

- Religius. Pencatatan perkawinan dapat meningkatkan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Tuhan, karena mereka telah menjalankan syariat dan sunnah yang dituntut oleh agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan juga dapat meningkatkan kesejahteraan rohani dan keberkahan hidup, karena mereka telah mendapatkan ridha dan rahmat dari Tuhan .

- Yuridis. Pencatatan perkawinan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak. Pencatatan perkawinan juga dapat memberikan hak dan kewajiban hukum yang jelas dan sah, seperti hak asuh anak, hak waris, hak nafkah, hak perceraian, dan lain-lain .

Sebaliknya, bila perkawinan tidak dicatatkan, maka akan menimbulkan dampak yang negatif, baik bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, maupun bagi masyarakat secara umum. Berikut ini adalah beberapa dampak negatif dari tidak adanya pencatatan perkawinan:

- Sosial. Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat menurunkan status sosial dan prestise bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, karena mereka dianggap tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Tidak adanya pencatatan perkawinan juga dapat menimbulkan masalah sosial, seperti perselingkuhan, poligami, perceraian, anak luar nikah, dan lain-lain .

- Religius. Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat menurunkan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Tuhan, karena mereka telah melanggar syariat dan sunnah yang dituntut oleh agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak adanya pencatatan perkawinan juga dapat menurunkan kesejahteraan rohani dan keberkahan hidup, karena mereka telah kehilangan ridha dan rahmat dari Tuhan .

- Yuridis. Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakperlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan, baik suami, istri, maupun anak-anak. Tidak adanya pencatatan perkawinan juga dapat menyebabkan ketiadaan hak dan kewajiban hukum yang jelas dan sah, seperti hak asuh anak, hak waris, hak nafkah, hak perceraian, dan lain-lain .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun