Mohon tunggu...
Hisyam Muamar Ikram
Hisyam Muamar Ikram Mohon Tunggu... Mahasiswa - PPK KPU Kota Bandung - Ilmu Politik Unpad

Saya merupakan mahasiswa ilmu politik Unpad yang aktif di lembaga kepemiluan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi dan Strategi Pencegahan Money Politic dalam Badan Ad Hoc KPU Kota Bandung

9 Januari 2024   19:30 Diperbarui: 9 Januari 2024   19:42 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadirnya pemilu sebagai pesta rakyat menjadi suatu fenomena penting yang menghubungkan para calon penguasa dengan pemilih. Dalam kontestasi persaingan untuk menyentuh hati khalayak pada pemilu kerap kali dilakukan dengan berbagai alternatif. 

Cara yang demokratis dapat dilakukan dengan menawarkan visi, misi, program serta kegiatan dari para calon kepala daerah kepada pemilih. Atau dapat pula kampanye yang sehat dilaksanakan secara demokrasi delibratif yang menekankan peran penting dari partisipasi publik yang lebih mendalam, diskusi yang inklusif, dan pertukaran argumen rasional dalam menghasilkan keputusan politik yang lebih sah dan mewakili kepentingan bersama (Jurgen Habermas, 1992:179) lalu keresahan serta aspirasi dari hasil diskusi tersebut dikumpulkan, dielaborasi dengan gagasan para kandidat supaya dapat direalisasi menjadi suatu program ketika menjabat. 

Tentu dengan adanya beragam skema kampanye yang sesuai dengan landasan murni demokrasi akan memberikan pencerdasan kepada para pemilih yang nantinya akan menjadi pemilih yang bijak. Namun, tak sedikit calon yang menggunakan metode kurang baik seperti black campaign yang melakukan penghasutan dan penyebaran fitnah kepada calon kandidat yang lain. Tak hanya kampanye hitam, politik uang masih selalu dilakukan baik dalam ranah nasional ataupun daerah dan bahkan menjadi suatu tradisi. Politik uang memiliki berbagai macam wujud, salah satunya adalah memberikan penawaran dalam bentuk materi kepada calon pemilih.

Sebagian besar pakar politik menyepakati bahwa politik uang merupakan bentuk kegiatan yang berbahaya dan secara jelas sangat merugikan bagi demokrasi karena dapat menyamarkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam proses pemilihan. Tingginya perilaku politik uang dalam berbagai pemilihan di Indonesia telah menimbulkan penilaian negatif terhadap kelangsungan proses demokrasi. Walaupun Indonesia dianggap sebagai negara demokrasi setelah era Orde Baru, belakangan ini negara ini lebih sering dikategorikan sebagai negara yang masih dalam tahap transisi menuju demokrasi yang lebih matang. 

Menurut Mietzner dalam Marco dan Ufen (2009:124), Indonesia cenderung menuju rezim demokrasi dengan kualitas yang rendah. Pendapat Henk Schulte Nordholt dalam Harris (2005:29) menyatakan bahwa desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah, yang seharusnya untuk meningkatkan demokrasi di level lokal, justru memperkuat budaya patrimonial. 

Dalam konteks lain, beberapa pandangan menyimpulkan bahwa desentralisasi dan demokratisasi di tingkat lokal juga ikut memperagung sebuah praktik dari premanisme (Hadiz, 2010:120). Hal ini mengindikasikan bahwa politik uang dalam berbagai bentuknya telah menjadi permainan utama dalam ranah politik di perkotaan maupun pedesaan di Indonesia saat ini.

Pencegahan politik uang dalam dinamika pemilu di Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh elemen. Tetapi terdapat elemen yang memiliki kewenangan lebih untuk mengantisipasi politik uang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu). KPU, yang menjadi motor utama penyelenggaraan pemilihan umum, memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan aturan dan pedoman yang mengatur pelaksanaan pemilu, termasuk ketentuan yang secara tegas melarang praktik politik uang. Mereka juga bertugas dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan pemilu, hak pilih, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak buruk politik uang bagi proses demokrasi. 

Selain itu, KPU juga mengawasi dan memverifikasi dana kampanye yang diterima oleh kandidat, dengan mengatur batasan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. 

Di sisi lain, Bawaslu bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan umum. Mereka menerima laporan dari masyarakat serta pihak-pihak terkait terkait dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan secara independen terkait pelanggaran pemilu dan dapat melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan. Selain itu, Bawaslu juga memonitor dan memeriksa penggunaan dana kampanye oleh kandidat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kedua lembaga ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih, adil, dan transparan. Namun, keberhasilan pencegahan politik uang tidak hanya tergantung pada kinerja KPU dan Bawaslu, melainkan juga pada partisipasi aktif semua pihak terkait, termasuk kesadaran masyarakat dalam melaporkan praktik politik uang dan penegakan hukum yang tegas serta adil terhadap pelanggaran yang terdeteksi. Kolaborasi erat antara KPU, Bawaslu, dan partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum di Indonesia.

Definisi dan Praktik Politik Uang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun