Mohon tunggu...
hisnun najib
hisnun najib Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghasilan Jual Beli Online dengan Wifi Ghasab, Haramkah?

11 Desember 2024   14:32 Diperbarui: 11 Desember 2024   14:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghasilan Jual Beli Online dengan Wifi Ghasab, Haramkah?

Di era digital saat ini, jual beli online telah menjadi salah satu cara utama untuk mendapatkan penghasilan. Banyak orang memanfaatkan akses internet untuk menjalankan bisnis, baik itu menjual produk fisik maupun jasa. Namun, ada pertanyaan penting yang muncul terkait dengan etika dan legalitas penggunaan jaringan WiFi, terutama ketika akses tersebut diperoleh tanpa izin pemiliknya, yang dikenal sebagai ghasab. Artikel ini akan membahas tentang penghasilan dari jual beli online menggunakan WiFi ghasab dan implikasi hukumnya menurut perspektif syariat Islam.

Pengertian ghasab

 Terjemahan kitab Fathkul Qarib menerangkan bahwa ghasab yakni mengambil sesuatu secara zalim dengan terang-terangan. Sedangkan menurut syara berarti menguasai hak orang lain dengan zalim. Hak orang lain yang dimaksud adalah segala sesuatu yang sah dianggap ghasab, dari barang yang bukan kategori harta. Terdapat beberapa definisi ghasab dari para ulama  yakni:

Imam Hanafi mengemukakan ghasab merupakan tindakan mengambil harta yang bernilai secara syara serta dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta tersebut berpindah tangan dari si pemilik dengan terang terangan.

Imam Maliki berpendapat bahwa ghasab merupakan perbuatan mengambil harta orang lain dengan paksa serta sewenang-wenang (tidak berarti merampok) baik dalam bentuk materi maupun manfaatnya. Imam Maliki juga menyatakan orang yang melakukan ghasab dikenakan ganti rugi.

Imam Syafii dan Hambali mendefinisikan ghasab sebagai penguasaan harta orang lain dengan sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Mereka juga menyatakan bahwa ghasab tidak hanya menguasai materi harta namun juga manfaat suatu benda.

 Menurut para ulama tersebut ghasab dapat terjadi pada harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak, karena hal tersebut ditentukan oleh sifat penguasaan sewenang-wenang terhadap harta tersebut. Penguasaan terhadap harta berupa tanah dan rumah, dengan cara menempati atau meletakkan barang di dalamnya termasuk tindakan ghasab. Pada pendapat tersebut juga menyatakan bahwa ghasab sama dengan al-itlaf (merusak barang orang lain), di mana harta yang bergerak atau tidak bergerak wajib untuk ditanggung.3 Berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama dapat disimpulkan bahwa ghasab merupakan perilaku atau tindakan dengan mengambil barang yang dimiliki orang lain tanpa izin, tidak dengan maksud memiliki namun meminjam tanpa izin atau mengambil manfaat dari barang tersebut. hukum ghasab adalah dilarang atau haram dalam Islam. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat. (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq Alaih)

Penghasilan dari Jual Beli Online

Banyak individu yang menggunakan WiFi untuk melakukan berbagai aktivitas online, termasuk jual beli. Misalnya, seseorang mungkin menggunakan WiFi ghasab untuk mengupdate sistem perangkatnya agar dapat menjalankan aplikasi jualan online. Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah apakah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas jual beli tersebut menjadi haram. Terlepas dari itu, wifi adalah sebuah gelombang sinyal yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan perangkat lain terhubung ke internet atau berkomunikasi satu sama lain tanpa menggunakan kabel.   Untuk menggunakan wifi biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan. Dengan demikian, menggunakan wifi tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil. Allah Swt. Berfirman dalam Q.S (Al-Baqarah:188) yang artinya:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil," (Al-Baqarah [2]:188)

Wifi dalam konteks fiqih disebut dengan manfaat. Manfaat wifi adalah manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, bukan umum, sehingga dalam pandangan fiqih menguasai manfaat yang dimiliki orang lain secara zalim, menggunakan tanpa izin disebut dengan ghasab yang hukumnya haram. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281) sebagai berikut:

  [ ] :

  Artinya, "Penjelasan tentang Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya."  

 Konsekuensi perbuatan ghasab wifi ini selain berdosa juga harus mengganti, mengingat jaringan wifi mempunyai nilai dan harga karena bukan didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan.   Selanjutnya,  Mengingat bahwa HP berikut sistem di dalamnya hanya sebuah sarana untuk melangsungkan transaksi, maka selama jual beli yang dilakukan sesuai syariat, yaitu memenuhi rukun dan syaratnya, tidak menipu, tidak merugikan orang lain, serta komoditi yang ditransaksikan legal menurut syara' dan hukum negara, maka keuntungan yang didapatkannya adalah halal.  

 Kasus ini dapat di-ilhaq-kan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut. Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya. Berikut selengkapnya dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi'i, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1997: VIII/27).

    : :   -:

  Artinya, "Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya."  

C.Kesimpulan

Penghasilan dari jual beli online yang dilakukan dengan menggunakan perangkat yang di-update melalui jaringan WiFi ghasab tidak serta merta menjadi haram. Selama transaksi tersebut memenuhi kaidah syariat dan tidak melanggar hukum, keuntungan yang diperoleh tetap dianggap halal. Namun, pelaku ghasab berkewajiban untuk mengganti biaya atau meminta kehalalan kepada pemilik WiFi.

 Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk selalu menghormati hak orang lain dan menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Dalam dunia bisnis online yang semakin berkembang, kesadaran akan etika penggunaan sumber daya sangatlah penting. Memastikan bahwa semua aspek bisnis dilakukan secara legal dan etis akan membawa keberkahan dalam usaha dan hasil yang diperoleh. Sebagai pelaku bisnis, kita harus selalu berusaha untuk bertindak jujur dan adil dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun