Mohon tunggu...
hisnun najib
hisnun najib Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghasilan Jual Beli Online dengan Wifi Ghasab, Haramkah?

11 Desember 2024   14:32 Diperbarui: 11 Desember 2024   14:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan Jual Beli Online dengan Wifi Ghasab, Haramkah?

Di era digital saat ini, jual beli online telah menjadi salah satu cara utama untuk mendapatkan penghasilan. Banyak orang memanfaatkan akses internet untuk menjalankan bisnis, baik itu menjual produk fisik maupun jasa. Namun, ada pertanyaan penting yang muncul terkait dengan etika dan legalitas penggunaan jaringan WiFi, terutama ketika akses tersebut diperoleh tanpa izin pemiliknya, yang dikenal sebagai ghasab. Artikel ini akan membahas tentang penghasilan dari jual beli online menggunakan WiFi ghasab dan implikasi hukumnya menurut perspektif syariat Islam.

Pengertian ghasab

 Terjemahan kitab Fathkul Qarib menerangkan bahwa ghasab yakni mengambil sesuatu secara zalim dengan terang-terangan. Sedangkan menurut syara berarti menguasai hak orang lain dengan zalim. Hak orang lain yang dimaksud adalah segala sesuatu yang sah dianggap ghasab, dari barang yang bukan kategori harta. Terdapat beberapa definisi ghasab dari para ulama  yakni:

Imam Hanafi mengemukakan ghasab merupakan tindakan mengambil harta yang bernilai secara syara serta dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta tersebut berpindah tangan dari si pemilik dengan terang terangan.

Imam Maliki berpendapat bahwa ghasab merupakan perbuatan mengambil harta orang lain dengan paksa serta sewenang-wenang (tidak berarti merampok) baik dalam bentuk materi maupun manfaatnya. Imam Maliki juga menyatakan orang yang melakukan ghasab dikenakan ganti rugi.

Imam Syafii dan Hambali mendefinisikan ghasab sebagai penguasaan harta orang lain dengan sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Mereka juga menyatakan bahwa ghasab tidak hanya menguasai materi harta namun juga manfaat suatu benda.

 Menurut para ulama tersebut ghasab dapat terjadi pada harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak, karena hal tersebut ditentukan oleh sifat penguasaan sewenang-wenang terhadap harta tersebut. Penguasaan terhadap harta berupa tanah dan rumah, dengan cara menempati atau meletakkan barang di dalamnya termasuk tindakan ghasab. Pada pendapat tersebut juga menyatakan bahwa ghasab sama dengan al-itlaf (merusak barang orang lain), di mana harta yang bergerak atau tidak bergerak wajib untuk ditanggung.3 Berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama dapat disimpulkan bahwa ghasab merupakan perilaku atau tindakan dengan mengambil barang yang dimiliki orang lain tanpa izin, tidak dengan maksud memiliki namun meminjam tanpa izin atau mengambil manfaat dari barang tersebut. hukum ghasab adalah dilarang atau haram dalam Islam. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat. (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq Alaih)

Penghasilan dari Jual Beli Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun