Mohon tunggu...
Hisar globalindonesia
Hisar globalindonesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

travel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Haji

8 November 2023   10:30 Diperbarui: 8 November 2023   10:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ihram, yakni melakukan niat berhaji dari miqat

2. Mabit di Muzdalifah

3. Mabit di Mina

4. Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah

5. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan ihram

6. Tawaf wada' (bagi yang akan meninggalkan Makkah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun