Mohon tunggu...
HIRNANDA RAFANDI
HIRNANDA RAFANDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - y

rafandi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ironi Pencemaran Air Sungai akibat Limbah Sampah Plastik di Kota Malang

7 Juni 2021   14:25 Diperbarui: 7 Juni 2021   15:02 3374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dampak pada kualitas airnya, pencemaan air sungai juga berdampak pada rusaknya ekosistem yang terdapat pada alira sungai tersebut. Ekosistem yang terdapat pada sungai penting untuk dijaga oleh semua masyarakat untuk menjaga keseimbangan ekosistem tersebut. Rusaknya ekosistem yang terdapat pada aliran sungai akibat berkurangnya kadar oksigen akibat banyak sampah yang menupuk dalam aliran tersebut.

Untuk menjaga daerah aliran sungai, perlu anya kesadaran diri dari masyarakat untuk menjaga lingkungan setempat. Kesdaran sangat berperan penting untuk menjaga ekosistem sungai, karena kesadaran inilah yang membuat masyarakat tahu mana yang akan memberikan dampak buruk dan dampak baik terhadap wilayah ekosistem tersbut. 

Selain itu upaya dari pemerintah mengeluarkan pasal yang berkaitan dengan lingkungan yaitu undang republic nomor 32 pasal 69 tahun 2009 tentang perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup : setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang­undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun