Mohon tunggu...
Hira Khoirunnisa Azzahra
Hira Khoirunnisa Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Muslimah Mujahidah Until Jannah💮 Kabupaten Semarang, 29 Juli 2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 KONSEPSI AL-QUR'AN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

21 Juni 2021   21:29 Diperbarui: 22 Juni 2021   05:09 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Hira Khoirunnisa Azzahra

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia ialah suatu konsep hukum dengan normatif yang dapat menyatakan bahwa manusia mempunyai hak yang telah melekat pada diri mereka karena terlahir sebagai seorang manusia. Hak asasi manusia ini berlaku kapanpun, di manapun serta tanpa terkecuali kepada siapapun, sehingga mempunyai sifat yang universal. HAM ini pada prinsipnya tidak bisa untuk dicabut.

Tujuan dari hak asasi manusia adalah untuk melindungi seluruh hak manusia seperti melindungi seseorang dari suatu kekerasan serta pelecehan, mengembangkan seluruh rasa untuk saling menghormati di antara semua orang-orang, dan untuk mendorong berbagai tindakan yang sadar dan mudah bertanggung jawab untuk dapat memastikan bahwa hak orang lain yang tidak dapat dilanggar.

Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam

Ide mengenai tentang HAM berawal dari keyakinan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat sama serta sederajat. Maknanya manusia ini dilahirkan dalam sebuah keadaan yang bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Oleh karena itu seluruh manusia wajib diperlakukan dengan cara adil dan beradab.

Dengan sifat yang universal dengan maksud semua merata antara suku, ras, kepercayaan, gen dan lain sebagainya. Untuk manusia yang berilmu dan beradab akan dapat memahami HAM sebagai hak setiap manusia.

HAM adalah fitrah serta anugerah yang telah ada sejak manusia lahir di dunia karena HAM merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tanpa atau adanya pengakuan dari seseorang, HAM pada setiap manusia benar ada disetiap manusia. Setiap orang dapat melanggar HAM namun tidak akan bisa untuk menghapus HAM.

Konsep-konsep asasi manusia dalam islam telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Salam khutbah wada'nya di abad ke 7 masehi. Salah satu isi khutbah tersebut adalah "Bahwa semua manusia mempunyai kedudukan yang sama yang membedakan disisi Allah hanyalah taqwa".

Hak asasi manusia dalam islam terdapat dua prinsip yang sangat penting, yaitu prinsip pengakuan hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut, sebagaimana dasar hak asasi manusia dalam islam dijelaskan pada Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 70, yang artinya : "Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak Adam, kami hamparkan mereka daratan dan lautan serta kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan makhluk yang lain."

Konsepsi Al-Qur'an tentang Hak Asasi Manusia

Berikut terdapat 5 konsepsi Al-Qur'an tentang hak-hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut:

1. Hak Hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi

Hak hidup adalah salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memerlukan persetujuan sosial atau semacamnya. Dia adalah karunia yang dikaruniakan oleh Allah yang maha tinggi kepada manusia. Seseorang tidak kuasa menghidupkan seseorang dan melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah swt. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur'an yang berbunyi: "Dan Sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewarisi." (Q.S Al-Hijr Ayat 23).

Ayat tersebut menegaskan segala urusan hidup dan mati, itu hak preogratif Allah swt; "Allahlah yang mampu mampu menghidupkan yang mati dan mematikan yang hidup sesuai dengan kehendaknya, Allah lah yang menguasai bumi dan seisinya. Hal itu menunjukkan bahwa Kuasa menghidupkan dan mematikan hanyalah ada pada Allah swt." (Q.S. Qaaf Ayat 43).

Oleh sebab itu setiap manusia mempunyai hak untuk sama dan meneruskannya kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar. Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorang pun diperbolehkan menyakiti seseorang kecuali berdasarkan hukum, seperti hukum qishash pada tindak pidana pembunuhan.

2. Hak Berpendapat

Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun tidak diperbolehkan menyebarkan fitnah, hasut dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain.

Pendapat yang dikehendaki dalam islam adalah pendapat yang bersifat konstruktif, tidak bersifat destruktif dan tidak pula bersifat anarkis. Bagi seorang muslim selalu dianjurkan mengemukakan ide atau gagasan untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah menyatakan dalam firmannya : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali Imran Ayat 104).

Salah satu bentuk pendapat baik adalah berpendapat dalam rangka menasehati. Dalam islam, seorang muslim dianggap sempurna islamnya apabila dia memenuhi empat syarat yaitu : Iman, amal saleh, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan nasehat-menasehati dalam kesabaran. (Q.S. al-Ashr Ayat 3).

3. Hak Berserikat dan Berkumpul

Dalam Declaration of Human Rights pada pasal 23 ayat 4 dikatakan : "Setiap orang yang mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya".

Mengenai hal ini, Al-Qur'an tidak hanya menganggap sebuah kebebasan, tetapi sebagai keharusan bagi pribadi manusia untuk turut serta mengambil bagian secara aktif dalam urusan-urusan masyarakat. Oleh karenanya, setiap orang berhak untuk turut serta bersama-sama dalam kehidupan keagamaan, sosial budaya dan politik dari masyarakatnya dan mendirikan lembaga-lembaga di mana berdasarkan ini dimungkinkan ia menikmati hak-haknya dan mengembangkan sepenuhnya kepribadiannya, Allah berfirman sebagai berikut :

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka." (Q.S Asy-Syura Ayat 38).

Menurut ajaran islam dengan melalui lembaga perserikatan dan perkumpulan dan mengadakan hubungan-hubungan konsultasi dan sebagainya, hal itu menjadi suatu kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak manusia dalam suasana persaudaraan. Jelaslah bahwa islam menjamin kebebasan dan berserikat bagi setiap orang. Tidak sekedar menjamin melainkan menuntut untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Hak Beragama atau Memeluk Agama

Agama adalah kepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal pikiran yang sehat. Bagi setiap keadaan yang tidak menjamin kemerdekaan beragama berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Bagi islam sendiri, menjaga keislaman tidak hanya sebagai sebuah hak tiap muslim, tetapi keharusan yang mengalahkan hak harta, tubuh dan jiwa. Sebab islam menghalalkan jiwa, tubuh dan harta untuk mempertahankan agama. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an :"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar." (Q.S Al-Hujurat Ayat 15).

Ayat tersebut menegaskan bahwa, seseorang yang dikatakan benar-benar beriman adalah orang yang mengimani Allah dan Rasul-Nya kemudian menetapi ketaatan kepada Allah dengan jiwa tenaga dan hartanya, tidak seperti sebagian orang yang hanya menampakkan iman dengan perkataan jelas belaka, dan masuk islam karena takut akan diperangi sehingga islam mereka hanya untuk melindungi diri dan harta mereka.

Selain itu, tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakini. Allah menjelaskan dalam firmanNya : "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q.S Al-Baqarah Ayat 256).

5. Hak Asasi Hukum, Ekonomi dan Sosial Budaya

Adapun hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan berbagai perlakuan yang dianggap sama dalam berbagai nilai hukum dan juga pemerintahan serta hak untuk  mendapat berbagai layanan serta perlindungan hukum. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an : "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Q.S Al-Maidah Ayat 8).

Sedangkan yang merupakan hak asasi dalam bidang ekomoni antara lain seperti, memiliki hak dalam kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan jual beli, hak dalam kebebasan untuk mengadakan berbagai perjanjian kontrak, hak dalam kebebasan untuk menyelenggarakan transaksi sewa-menyewa, kemudian hutang-piutang, dan lain lain, memiliki hak kebebasan untuk sesuatu yang dimiliki dan hak mempunyai dan untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak. Allah SWT berfirman:

''Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah ayat 254).

Hak asasi manusia dari sosial budaya, antara lain memiliki hak untuk menentukan, hak memilih dan juga mendapatkan sistem pendidikan, hak untuk mendapatkan sebuah pengajaran, dan hak untuk dapat mengembangkan berbagai budaya yang telah sesuai dengan bakat serta minat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Wahai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dengan seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal". (QS. Al-Hujurat Ayat 13).

Demikian kelima konsepsi Al-Qur'an tentang hak asasi manusia. Baik hak untuk hidup, merdeka dan keamanan pribadi, hak berpendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak beragama atau memeluk suatu agama, hak asasi hukum, ekonomi dan sosial budaya, semuanya adalah hak yang telah melekat pada diri manusia yang berlaku kapanpun, di manapun serta tanpa terkecuali kepada siapapun, serta bertujuan untuk melindungi seluruh hak manusia seperti melindungi seseorang dari suatu kekerasan serta pelecehan, dan mengembangkan seluruh rasa untuk saling menghormati di antara semua orang-orang dengan keyakinan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat sama serta sederajat. Karena sejatinya semua manusia mempunyai kedudukan yang sama, yang membedakan disisi Allah hanyalah taqwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun